SELAMAT DATANG QI PERSONALSITE FORUM PEDULI KAWIN CERAI DAN HAK ANAK (FPKCH)LOTIM " CARE FORUM MARRY-DISVORCE AND CHILDREN'S RIGHT EAST LOMBOK" ANAK ADALAH GERBANG MASA DEPAN BANGSA. JAGA MEREKA, TAKE CARE...!!!!

Rabu, 02 April 2008

Info terbaru FPKCH LOTIM

Salam Anak.....!!!!
Kepada semua CBO dan NGO Lombok Timur, kami mohon maap, karena kegiatan civic Info fair yang sedianya akan dilaksanakan dari tanggal4 s.d 7 april 2008. diundurkan karena permasalahan lokasi yang dipakai sama DPRD pada tanggal tersebut.sehingga pelaksanaan civic info fair akan dilaksanakan nanti

pada tanggal 14 s.d 1 April 2008 bertempat di halaman kantor DPRD Lombok Timur. bagi semua CBO dan NGO yang belum mengembalikan form Konfirmasi supaya segera datang kesekret FPKCH LOTIM.

Read More..

Senin, 31 Maret 2008

AD/ART

ANGGARAN DASAR dan RUMAH TANGGA
FORUM PEDULI KAWIN CERAI dan HAK ANAK ( FPKCH )
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Pasal I
NAMA PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN

Ayat 1
Organisasi ini bernama Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak ( FPKCH ) Lombok Timur


Ayat 2
Organisaisi ini merupakan organisasi Independent yang peduli terhadap anak dan perempuan yang terpnggirkan di kabupaten Lombok Timur, bersifat terbuka untuk Lombok Timur. Yang keanggotaannya berasal dari individu dan kelompok
Ayat 3
Organisasi ini bekerja dalam wilayah kabupaten Lombok Timur dan dapat membuka jaringan / memperluas jaringan diwilayah lain yang ditentukan berdasarkan Rapat Anggota
Pasal II
TENTANG VISI DAN MISI ORGANISASI
Ayat I
Adapun visi FPKCH adalah mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan yang terpinggirkan pada posisi yang sesuai dengan fungsi serta pereannya masing-masing
Ayat 2
Misi-misi / Upaya FPKCH adalah :
a.Memberikan tempat dan peluang pada anak dan perempuan agar mereka meng eksperesikan diri sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimilikinya dalam memenuhi hak mereka masing-masing
b.Mengadakan / melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang hak-hak anak dan perempuan
c.Melakukan Advokasi terhadap permasalahan anak dan perempuan
Pasal III
TENTANG TUJUAN DAN STRATEGIS
Ayat I
Adanya awiq-awiq / aturan desa yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan
Ayat 2
Lahirnya Perda yang mengatur tentang perlindungan anak dan perempuan di kabupaten Lomboik Timuir
Ayat 3
Terlaksananya peraturan perlindungan terhadap anak dan perempuan di kabupaten Lombok Timur sesuai dengan diharapkan yaitu terbentuknya awiq-awiw dan tersedianya Lembaga Peradilan anak ( pengadaan penjara anak )
Ayat 4
Kelolmpok-kelompok anak yaitu sanggar-sangar anak,forum anak dan Dewan anak Lombok Timur, diharapkan mamapu dan mandiri dalam melaksanakan kegiatannya
Pasal IV
TENTANG SASARAN DAN STRATEGIS
Sasaran strategis adalah :
a.Pemerintah desa dan masyaarakat
b.Pemerintah kabupaten dan instansi-instansi terkait
c.Anak-anak dan perempuan
Pasal V
PROGRAM-PROGRAM STRATEGIS
Ayat 1
Melakukan Advokasi terhadap permerintah desa dan kabupaten dalam rangka pemenuhan hak anak dan perempuan
Ayat 2
Melakukan sosialisasi terhadap pemerintah desa,kecamatan,dan masyarakat tentang hak-hak anak dan perempuan
Ayat 3
Mengadakan pelatihan-pelatihan lokakarya dan seminar untuk meningkatkan kapasitaskelompok anak perempuan dan organisasi FPKCH
Ayat 4
Melakukan kegiatan lintas forum anak dengan tujuan untuk mempererat persaudaraan dan persahabatan forum anak dan kepedulian masyarakat tentang kegiatan anak
Pasal VI
STRUKTUR FPKCH
Ayat 1
Struktur organisasi FPKCH terdiri dari :
1.Ketua
2.Wakil ketua
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Devisi-devisi
6.Korwil-korwil
7.Kordes – kordes
8.Anggota-anggota

Ayat 2
Penasehat dan Humas melakukan koordinasi dengan pengurus
Pasal VII
TENTANG TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ayat 1
Tugas Ketua dan Wakil ketua
1.Memimpin rapat
2.Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada anggota dan pihak luar
3.Mengkoordinasikan jalannya organisasi
4.Melakukan kerjasama dengan pihak lain
5.Mencari / menjalin kerjasama dengan pihak luar dan Donatur


Ayat 2
Wewenang Ketua dan Wakil ketua :
1.Ketua memimpin rapat
2.Berhak melakukan pemutusan kerjasama dengan pihak lain apabila merugikan organisasi
3.Berhak melakukan pembelaan diri terhadap hal-hal yang menyangkut organiosasi
4.Memberi mandat kapada sekretaris untuk memberi informasi kepada Devisi,Korwil dan Kordes
5.Berhak memberi teguran kepada anggota yang melakukan pelanggaran yang telah ditentukan
Ayat 3
Tugas Sekretaris :
1.Sebagai notulensi dalam pertemuan atau kegiatan organisasi
2.Mencatat administrasi organisasi
3.Bersama ketua menyusun laporan
4.Menyimpan dokukmen organisasi
5.Membuat proposal bersama ketua yang diajukan kepada donatur / pihak luar
6.Mewakili ketua dalam kegiatan apabila berhalangan
7.Menginformasikan keanggota hasil diskukusi pengurus inti
8.Membeli keperluan organisasi berdasarkan persetujuan bendahara
9.Memberi bukti pengeluaran uang / dana kepada bendahara
10.Bersama ketua,korwil dan kordes mendampingi kasus anak

Ayat 4
Wewenag Sekretaris :
1.Memberi mandat kepada korwil dan kordes yang berkaitan dengan adminisrtrasi
2.Berhak mengatur apabila ada kejanggalan yang terjadi dalam administrasi

Ayat 5
Tugas Bendahara :
1.Mencatat keluar masuknya uang
2.Menyimpan dokumen yang berkaitan dengan keuangan organisasi
3.Membuat laporan keuangan bersama ketua dan sekretaris
4.Mempertanggung jawabkan laporan keuangan
5.Bersama ketua menarik dana di rekening
6.Memberikan dana kepada panitia pelaksana kegiatan

Ayat 6
Wewenang Bendahara :
Berhak menolak bukti-bukti pengeluaran dana dari panitia pelaksana apabila tidak sesuai dengan aturan
Ayat 7
Tugas dan wewenang Korwil :
1.Mengkoordinir kegiatan dimasing-masing kecamatan
2.Menggantikan ketua melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan
3.Melaporkan jalannya kegiatan dikecamatan kepada sekretaris
4.Memberi mandat kepada kordes
5.Negosiasi kepihak kecamatan dalam peroses kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait yang ada dikecamatan
7.Menerima laporan dari kordes
8.Berhak menerima anggota baru dikecamatan berdasarkan rapat anggota
9.Membuat / menyimpan dokumen tentang kegiatan dikecamatan
10.Berhak menggalang dana dari pihak lain dan mengelolanya

Ayat 8
Tugas dan Wewenang Kordes
•Dapat menerima anggota baru di desa
•Memberi laporan ke korwil
•Mewakili pengurus di tingkat desa
•Membuat / menyimpan dokumen tentang kegiatan di desa
•Negosiasi ke tiap desa dalam peroses kerja sama
Ayat 9
Tugas dan wewenang Anggota :
•Membantu pengurus dalam pelaksanaan kegiatan
•Menghadiri rapat dan pertemuan
•Anggota berwewenang memberikan masukan / ide kepada pengurus
•Berhak meminta laporan pertanggung jawaban kepada pengurus pelaksana kegiatan
Pasal VII
TENTANG ADMINISTRASI
Ayat 1
1.Ketua menugaskan sekrertaris untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi kepada korwil dan kordes
2.Kordes melalui korwil memberikan proses kejadian dan informasi lainnya kepada sekretaris
3.Sekretaris melaporkan hasil kegiatan / informasi dari kordes dan korwil kepada ketua
Pasal IX
PENINGKATAN KAPASITAS
Ayat 1
Ketua,wakil ketua dan sekretaris berwewenang mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas baik yang dilaksanakan oleh lembaga maupun non lembaga
Ayat 2
Ketua,wakil ketua dan sekretaris berwewenang menunjuk pengurus lain untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan perannya
Ayat 3
Pengurus lain dan anggota berhak mengikuti pelatiahan atas instruksi ketua melalaui sekretaris
Pasal X
KEUANGAN
Ayat 1
Ketua bersama bendahara membuka rekening di Bank dan rekening di pegang oleh sekretaris
Ayat 2
Bendahara konsultasi kepada ketua dalam hal penggunaan dana
Ayat 3
Bendahara mengeluarkan dana atas instruksi ketua
Ayat 4
Bendahara memberikan dana kepada panitia pelaksana atas instruksi ketua dan sekretaris
Ayat 5
Bendahara mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran dana yang kemudian dibukukan kedalam buku laporan
Ayat 6
Panitia pelaksana memberikan laporan keuangan kepada bendahara

Ayat 7
Bendahara bersama ketua dan sekretaris membuat laporan ke donatur
Pasal XI
PENANGANAN KASUS
Ayat 1
Masyarakat dapat melapor kasus anak dna perempuan ke kordes kemudian ke korwil dan terakhir ke pengurus inti
Ayat 2
Masyarakat dapat melaporkan kasus anak dan perempuan ke divisi maupuan ke pengurus inti
Ayat 3
Jika kasus pendampingan tidak dapat diselesaikan oleh kordes dan korwil maka ketua dan sekretaris berkewajiban membantu dalam pendampingan tersebut
Ayat 4
Jika kasus anak sudah diperoses di tingkat yang lebih tinggi maka ketua dan sekretaris bertanggungjawab mendampingi kasus tersebut
Ayat 5
Kordes dan korwil melakukan penelitian terhadap kasus anak dan perempuan
Pasal XII
ATURAN-ATURAN KEPENGURUSAN
Ayat 1
Pengurus diangkat dan di berhentikan berdasarkan rapat anggota untuk masa jabatan dua tahun
Ayat 2
Pengurus harus mampu dan mau berperan aktif dalam organisasi secara sukarela
Ayat 3
Pengurus bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi
Ayat 4
Pengurus berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tingkat kepengurusan dan kenerjanya
Ayat 5
Pengurus berhak mengundurkan diri dengan mengajukan pernyataan tertulis yang memuat alasan dan tujuannya
Ayat 6
Jabatan pengurus berakhir sesuai dengan :
1.Mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang ada
2.Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada
3.Mininggal dunia
4.Masa jabatan berakhir dan dapat dipilih kembali apabila masih memenuhi persyaratan
5.Tidak lagi berdomisili di kabuipaten Lombok Timur

Ayat 7
Syarat-syarat menjadi pengurus :
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi
3.Mampu dan mau brekerja
4.Memiliki wawasan yang luas dan bertanggungjawab
5.Tidak terelibat poligami dan kekerasan terhadap anak

Ayat 8
Pengurus diangkat oleh anggota untuk dua tahun dan dapat dipilih kembali apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan
Pasal XIII
ATURAN-ATURAN KEANGGOTAAN

Ayat 1
Keanggotaan berasal dari individu dan kelompok
Ayat 2
Setiap calon anggota harus mengisi formolir atau direkomendasi oleh minimal 3 orang pengurus
Ayat 3
Memiliki kartu anggota

Ayat 4
Bagi anggota yang baru dapat mendaftarkan diri melalui kordes dan korwil
Ayat 5
Apabila keluar dari keanggotaan harus membuat surat penyataan diri
Pasal XIV
TENTANG ATURAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ayat 1
1. Keputusan / hasil rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat
2. Jika tidak tercapai musyawarah dan mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Ayat 2
Keputusan yang diambil dianggap sah apabila setengah dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 3
Setiap anggota hanya memiliki satu hak suara dan tidak bisa diwakili


Pasal XV
RAPAT-RAPAT
Ayat 1
Rapat anggota / penyegaran dilaksanakan minimal dua kali setahun

Ayat 2
Rapat istimewa diadakan apabila terjadi sesuatu yang luar biasa dan mendesak untuk segera diselesaikan

Ayat 3
RUF diadakan setiap akhir masa jabatan pengurus satu kali dua tahun

Ayat 4
Monitoring dan evaluasi dilakukan satu kali tiga bulan untuk melihat perkembangan kemajuan organisasi
Pasal XVI
PERUBAHAN ANGGGARAN DASAR
Ayat 1
1. Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar organisasi dianggap sah apabila diambil melalui rapat anggota yang dihadiri atau paling sedikit setengah dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 2
1. Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat jika dalam hal keputusan secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melaului Voting

Pasal XVII
PEMBUBARAN

1. Keputusan untuk pembubaran organisasi hanya dapat diambil apabila organisasi tidak dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan sesuai visi dan misi organisasi

Pasal VIII
KEKAYAAN ATAU ASET ORGANISASI

1. Keputusan untuk pembubaran organisasi hanya dapat diambil jika organisasi tidak dapat berjalan dengan baik maka aset organusasi dapat diserahkan kepada organisasi lainnya yang mempuyai visi dan misi yang sama sesuai hasil musyawarah pada rapat anggota
Pasal XIX
KETENTUAN PENUTUP

1. Segala sesuatu yang tidak / belum cukup diatur dalam Standard Oprasional Prosedur ( SOP ) maka akan diputuskan lebih lanjut dalam rapat anggota

TUGAS HUMAS

1. Mengkonfirmasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak luar
2. Mensosialisasikan program ke pihak luar





Read More..