Kegiatan ini, dilaksanakan di Hotel Jayakarta Senggigi dari tanggal 6 s.d 9 Mei 2008. pada acara tersebut di ikuti oleh LSM Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat.dari lombok Timur di hadiri oleh ketua FPKCH Lotim (Awaludin, SH)pada kesempatan tersebut dibedah pengaruutamaan hak anak dan partisipasinya dalam persepektif Budaya sasak.
sebagai key note speaker saat itu. H.Jalaludin Arzaky yang menyampaikan materinya.
pada kesempatan tersebut juga di bicarakan berbagai hal yang terkait dengan anak dan partisipasinya.
Senin, 12 Mei 2008
WORKSHOP MAINSTREMING CHILDREN RIGHT AND CHILDREN PARTISIPATION
Senin, 28 April 2008
RAPAT EVALUASI DPRD CIVIC INFO FAIR
Rapat evaluasi DPRD civic info fair yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27 April di sekretariat FPKCH Lotim. yang dihari oleh pengurus FPKCH dan GAGAS MATARAM. pada rapat evaluasi tersebut ketua FPKCH Bapak Awaludin, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan DPRD CIVIC Info Fair yang dilaksanakan dihalaman gedung DPRD tanggal 14 s.d 16 Aprill 2008 kemaren cyukup sukses kalau dilihat dari partisipasi semua peserta, tetapi akan selalu juga ada kekurangan sebagaimana dalam semua kegiatan, beliau juga tidakm lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada donator yaitu Gagas Mataran atas kerja samanya menyukseskan acara tersebut.drektur GAGAS MATARAM pada hari itu menyampaikan kepada pengurus FPKCH, dari keberhasilan yang pada acara DPRD Civic info fair tersebut harus tetap ditingkatkan pada acara berikutnya, dan kekurangannya harus dijadikan cermin untuk kegiatan berikutnya untuk tidak dilakukan lagi Ungkap Mas A.An panggilan akrab beliau.
pada kesempatan itu juga beliau menyampaikan, apresiasi yang setingginya juga kepada semua peserta dan Dewan karena ternyata memiliki misi yang sama tetap memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan.pada hari itu juga dibahas sejumlah program yang kana dilaksanakan pada bulan mei mendatang anatara lain
1. Rakom ( Radio Komunitas)
sejaka hari Minggu tanggal 27 April Kemaren Rakom ini sudah mulai mengudara di gelombang 107,50 FM.pada hari tersebut juga disusun Kepungurusan Rakom .
2. Lomba mengarang tingkat SMP & SMA Se- Lotim
acara diatas diperkirakan dilaksanakan pada bulan Mei tanggal 20 S.d 23. 2008 yang rencananya akan dilaksanak di taman kota selong.
3. temua anak untuk dipersiapkan mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.
Senin, 21 April 2008
FPKCH Serahkan Draf Raperda Perlindungan Anak Kepada DPRD
Forum peduli kawin-cerai dan hak anak (FPKCH) Lombok Timur (Lotim) menyerahkan draf rancangan perubahan (Ranperda) perlindungan perempuan dan hak anak kepada DPRD. Forum ini berharap agar DPRD menerbitkan Perda perlindungan tersebut yang merupakan aplikasi detail dari UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Ketua FPKCH Lotim, Awaludin, S.H., di sela-sela pameran dan pentas kesenian anak-anak di halaman DPRD Lotim, Selasa (15/4) kemarin mengutarakan, dari tujuh wilayah binaan FPKCH di Lotim selama ini ditemukan beragam tindakan kekerasan terhadap perempuan. ‘’FPKCH tidak suka dengan perlakuan kasar terhadap perempuan, tetapi kami juga menolak poligami,’’ katanya. Masalahnya yakni saat perlakuan tak senonoh diterima perempuan dari kaum laki-laki, maka anak-anak kemudian mendapat getah pahitnya,’’ katanya.
Terlantarnya anak-anak itulah yang membuat makin kompleksnya persoalan kependudukan di Lotim. Selain pendidikannya tak diperhatikan, kesehatan mereka pun tak ada yang jamin. Sementara tempat mengadu pun tidak ada. ‘’Perda yang ada diharapkan dapat sebagai payung hukum bagi keberlangsungan hak hidup, hak tumbuh dan kembang serta hak partisipatif anak dalam pembangunan,’’ kata Awaludin.
Draf Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Lalu Syafrudin, S.H., M.H., dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lotim TGH. Nasruddin didampingi beberapa pimpinan Komisi Dewan. ‘’Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan ancaman bagi keberlangsungan hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipatif anak sudah demikian memilukan. Dan karena itu diperlukan Perda yang dapat diaplikasikan di tengah masyarakat,’’ kata Syafruddin.
Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Lotim TGH. Nasruddin mengungkapkan, apa yang ditemukan oleh FPKCH dan LPA di lapangan, juga merupakan temuan Dewan. ‘’Semua pihak memang harus memperhatikan perlindungan atas kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ katanya. Nasruddin berjanji akan meneruskannya kepada panitia legislasi (panleg) DPRD untuk kemudian disempurnakan dan dibahas dalam rapat-rapat fraksi dan rapat paripurna bersama dengan eksekutif.
Bersama dengan LPA dan LSM peduli anak dan perempuan lainnya, FPKCH juga menggelar pameran dan seni di halaman parkir gedung DPRD Lotim selama tiga hari dan direncanakan berakhir pada Rabu (16/4) hari ini. Semua muatan yang disampaikan kepada publik dan komunitas pengambil kebijakan bermuara untuk kepentingan perlindungan anak. (038)
Kamis, 17 April 2008
DRAF PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DRAF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR……………2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR
Menimbang :
a. Bahwa anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT yang nantinya akan dimintakan pertanggung jawabnanya di akhirat . Dimana anak ini diharapakan untuk menjadi generasi Penerus yang dapat melanjutkan pembangunan dilandasai iman dan takwa
b. Bahwa semua orang berhak untuk mendapatakan perlindungan atas pemenuhan HAM termasuk Perempuan dan anak
c. Bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempauan dan anak sangat perlu dioptimalkan Bahwa sehubungan dengan poin a tersebut maka a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Mengingat :1. Undang-undang No. 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tinggkat II dalam wilayah daerah Tinggkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 );
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembran Negara Nomor 3143 );
4. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konversi tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( Convention on The Femination of All forms of Diskription Againts Women ) ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 29, ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688 );
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 )
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3855 );
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,( Tambahan Lembaran Negara nomor 3886 );
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelangaran dan tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk bagi Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911 );
9. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 );
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4389 );
11. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 95 );
12. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125 );
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126 );
14. Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak ;
16. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak ;
17. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Azasi Manusia Indonesia 1998 – 2003 ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupeten Lombok Timur.
2. Bupati adalah Bupati Lombok Timur
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan.
4. Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan atau yang ditetapakan sebagai perempuan menurut Hukum
5. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
6. Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
7. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
8. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
9. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
10. Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mengetahui, mendengar dan megetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
11. Pendamping adalah orang atau perwakilan dari Lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan diri korban kekerasan.
12. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT adalah Lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis Rumah Sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis ( termasuk medico-legal ), psiko-sosial dan pelayanan hukum.
13. Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
14. Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
15. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Suami-Istri, atau Suami-Istri dan Anaknya, atau Ayah dan Anaknya, Serta ibu dan Anaknya.
16. Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat ( cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek sepupu dan sebagainya ) dan bukan kerabat ( pembantu, sopir, dan sebagainya ), yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
17. Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban baik fisik maupun psikis .
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah :
1. Penghormatan terhadap hak-hak korban.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Non diskriminasi.
4. Kepentingan terbaik bagi korban.
5. Memperhatikan nilai-nilai Agama dan Budaya local.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaran pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan ini meliputi asfek :
a. Pencegahan
b. Pelayanan dan pendampingan pra dan paska trauma
c. Reunifikasi
d. Pemberdayaan
BAB III
HAK – HAK KORBAN
Pasal 4
Setiap korban berhak mendapatkan :
a. Perlindungan,
b. Informasi,
c. Pelayanan optimal,
d. Penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi,/rehabilitasi menyeluruh
e. Penanganan secara rahasia,
f. Pendampingan secara psikologis dan hukum, dan
g. Jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
BAB IV
KEWAJIBAB DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban dan bertanggun jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, dalam bentuk :
a. mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan dan anak korban kekerasan serta peraturan perundang-undangan;
b. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
(2) Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban dalam bentuk ;
a. mendirikan dan memfasilitasi terselenggarakannya lembaga layanan terpadu untuk korban dengan melibatkan unsur masyarakat;
b. mendorong kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban;
(3) a. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban mendirikan posko-posko pengaduan di tingkat desa.
b.Tata cara, struktur dan mekanisme kerja Posko Pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus memperhatikan han dan kewajiban orang tua, wali, suami, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap korban;
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
Bagian Pertama
Kelembagaan
1. Adanya koordinasi lintas sektoral antara aparat pemerintah aparat penegak hukum dalam penghapusan perdagangan perempuan dan anak
2. Masyarakat, aparat pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak menstigmatisasi dan mengkriminalisasi korban
Pasal 6
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PERDA penyelenggarakan pelayanan terpadu terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
(2) Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui media massa dan menempelkan selebaran di kantor dan Instansi pemerintah dari tingkat daerah ke tingkat Desa..
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT Lombok Timur.
(2) PPT Lombok Timur dapat menerima rujukan kasus dari seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.
(3) Ketentuan tentang PPT diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Bentuk dan Mekanisme Pelayanan
Pasal 8
(1) Bentuk-bentuk pelayanan tehadap korban yang diselenggarakan oleh PPT menjadi :
a. pelayanan medis, berupa perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan para medis;
b. pelayanan medicolegal merupakan bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian dibidang hukum;
c. pelayanan psikososial merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping dalam rangka memulihkan kondisi tarumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan, dan kemandirian dalam menyelsaikan masalahnya;
d. pelayanan hukum merupakan serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dalam pemenuhan hak-hak korban yang meliputi konsultasi, mediasi sengketa baik formal maupun informal dan penyediaan bantuan hukum;
e. pelayanan kemandirian ekonomi berupa layanan untuk pelatihan keterampilan dan memberikan akses ekonomi agar korban dapat mendiri;
(2) Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pendampingan
Pasal 9
(1) Pendampingan dilakukan oleh orang atau lembaga yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan korban kekerasan dan telah bekerjasama dengan PPT.
(2) Mekanisme pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Prinsip – prinsip Pelayanan Dan Pendampingan
Pasal 10
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara :
a. Terpadu,
b. Tidak dipungut biaya,
c. Cepat,
d. Aman,
e. Empati,
f. Non diskriminasi,
g. Mudah dijangkau, dan
h. Adanya jaminan kerahasiaan.
BAB VII
Peran Serta Maysarakat
Pasal 11
(1) Pemerintah desa secara aktif melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya melakukan tindakan preventif maupun penanganan korban hingga rehabilitasi korban.
(2) Menciptakan perlindungan sosial
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku;
(2) Apabila Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesui ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
(3) Pengelola PPT yang melaksanakan tugas pelayanan yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal PPT.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
Pada Tanggal, ....2008
Bupati Lombok Timur,
H. MOH. ALI BIN DAHCLAN
Diundangkan di
Pada tanggal 2007
Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Ttd.
LALU NIRWAN, SH.
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007
Nomor. Tahun 2007
Sesuai dengan aslinya
A.n Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Kepala Biro Hukum,
DPRD CIVIC INFO FAIR
DPRD CIVIC INFO FAIR 14 s/d 16 April 2008( Pekan Pameran DPRD Masyarakat Sipil Lombok timur) berhasil dilaksanakan dengan sukses oleh Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Ank (FPKCH) Bersam CBO Kab. Lotim. Pada pembukaan acara tersebut yang dimulai dari jam 10 wita, 14/04/08 di halaman Gedung DPRD yang dihadiri oleh Wakil DPRD Lombok TImur dan tiga dewan yang lainnya.
pada acara pemnukaan tersebut Wakil dewan sangat apresiet pada acara tersebut yang mainstreamnya adalah Perempuan dan anak ( kata sambuatn dewan)belaiu berharap hajatan dari acara tersebut dapat terlaksana sesuai dengan harapan.pada acara pembukaan tersebut juga langsung diserahkan Draf Perda tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. langsung diterima oleh wakil dewab secara simbolis yang diserahkan oleh Ketua LPA Lotim Lalu saprudin,SH. setelah penyerahan berlangsung kemudian dihibur oleh sanggar binaan FPKCH yang menampilkan atraksi dan kebolehan mereka.
Rabu, 02 April 2008
Info terbaru FPKCH LOTIM
Salam Anak.....!!!!
Kepada semua CBO dan NGO Lombok Timur, kami mohon maap, karena kegiatan civic Info fair yang sedianya akan dilaksanakan dari tanggal4 s.d 7 april 2008. diundurkan karena permasalahan lokasi yang dipakai sama DPRD pada tanggal tersebut.sehingga pelaksanaan civic info fair akan dilaksanakan nanti
pada tanggal 14 s.d 1 April 2008 bertempat di halaman kantor DPRD Lombok Timur. bagi semua CBO dan NGO yang belum mengembalikan form Konfirmasi supaya segera datang kesekret FPKCH LOTIM.
Senin, 31 Maret 2008
AD/ART
ANGGARAN DASAR dan RUMAH TANGGA
FORUM PEDULI KAWIN CERAI dan HAK ANAK ( FPKCH )
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Pasal I
NAMA PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN
Ayat 1
Organisasi ini bernama Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak ( FPKCH ) Lombok Timur
Ayat 2
Organisaisi ini merupakan organisasi Independent yang peduli terhadap anak dan perempuan yang terpnggirkan di kabupaten Lombok Timur, bersifat terbuka untuk Lombok Timur. Yang keanggotaannya berasal dari individu dan kelompok
Ayat 3
Organisasi ini bekerja dalam wilayah kabupaten Lombok Timur dan dapat membuka jaringan / memperluas jaringan diwilayah lain yang ditentukan berdasarkan Rapat Anggota
Pasal II
TENTANG VISI DAN MISI ORGANISASI
Ayat I
Adapun visi FPKCH adalah mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan yang terpinggirkan pada posisi yang sesuai dengan fungsi serta pereannya masing-masing
Ayat 2
Misi-misi / Upaya FPKCH adalah :
a.Memberikan tempat dan peluang pada anak dan perempuan agar mereka meng eksperesikan diri sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimilikinya dalam memenuhi hak mereka masing-masing
b.Mengadakan / melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang hak-hak anak dan perempuan
c.Melakukan Advokasi terhadap permasalahan anak dan perempuan
Pasal III
TENTANG TUJUAN DAN STRATEGIS
Ayat I
Adanya awiq-awiq / aturan desa yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan
Ayat 2
Lahirnya Perda yang mengatur tentang perlindungan anak dan perempuan di kabupaten Lomboik Timuir
Ayat 3
Terlaksananya peraturan perlindungan terhadap anak dan perempuan di kabupaten Lombok Timur sesuai dengan diharapkan yaitu terbentuknya awiq-awiw dan tersedianya Lembaga Peradilan anak ( pengadaan penjara anak )
Ayat 4
Kelolmpok-kelompok anak yaitu sanggar-sangar anak,forum anak dan Dewan anak Lombok Timur, diharapkan mamapu dan mandiri dalam melaksanakan kegiatannya
Pasal IV
TENTANG SASARAN DAN STRATEGIS
Sasaran strategis adalah :
a.Pemerintah desa dan masyaarakat
b.Pemerintah kabupaten dan instansi-instansi terkait
c.Anak-anak dan perempuan
Pasal V
PROGRAM-PROGRAM STRATEGIS
Ayat 1
Melakukan Advokasi terhadap permerintah desa dan kabupaten dalam rangka pemenuhan hak anak dan perempuan
Ayat 2
Melakukan sosialisasi terhadap pemerintah desa,kecamatan,dan masyarakat tentang hak-hak anak dan perempuan
Ayat 3
Mengadakan pelatihan-pelatihan lokakarya dan seminar untuk meningkatkan kapasitaskelompok anak perempuan dan organisasi FPKCH
Ayat 4
Melakukan kegiatan lintas forum anak dengan tujuan untuk mempererat persaudaraan dan persahabatan forum anak dan kepedulian masyarakat tentang kegiatan anak
Pasal VI
STRUKTUR FPKCH
Ayat 1
Struktur organisasi FPKCH terdiri dari :
1.Ketua
2.Wakil ketua
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Devisi-devisi
6.Korwil-korwil
7.Kordes – kordes
8.Anggota-anggota
Ayat 2
Penasehat dan Humas melakukan koordinasi dengan pengurus
Pasal VII
TENTANG TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ayat 1
Tugas Ketua dan Wakil ketua
1.Memimpin rapat
2.Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada anggota dan pihak luar
3.Mengkoordinasikan jalannya organisasi
4.Melakukan kerjasama dengan pihak lain
5.Mencari / menjalin kerjasama dengan pihak luar dan Donatur
Ayat 2
Wewenang Ketua dan Wakil ketua :
1.Ketua memimpin rapat
2.Berhak melakukan pemutusan kerjasama dengan pihak lain apabila merugikan organisasi
3.Berhak melakukan pembelaan diri terhadap hal-hal yang menyangkut organiosasi
4.Memberi mandat kapada sekretaris untuk memberi informasi kepada Devisi,Korwil dan Kordes
5.Berhak memberi teguran kepada anggota yang melakukan pelanggaran yang telah ditentukan
Ayat 3
Tugas Sekretaris :
1.Sebagai notulensi dalam pertemuan atau kegiatan organisasi
2.Mencatat administrasi organisasi
3.Bersama ketua menyusun laporan
4.Menyimpan dokukmen organisasi
5.Membuat proposal bersama ketua yang diajukan kepada donatur / pihak luar
6.Mewakili ketua dalam kegiatan apabila berhalangan
7.Menginformasikan keanggota hasil diskukusi pengurus inti
8.Membeli keperluan organisasi berdasarkan persetujuan bendahara
9.Memberi bukti pengeluaran uang / dana kepada bendahara
10.Bersama ketua,korwil dan kordes mendampingi kasus anak
Ayat 4
Wewenag Sekretaris :
1.Memberi mandat kepada korwil dan kordes yang berkaitan dengan adminisrtrasi
2.Berhak mengatur apabila ada kejanggalan yang terjadi dalam administrasi
Ayat 5
Tugas Bendahara :
1.Mencatat keluar masuknya uang
2.Menyimpan dokumen yang berkaitan dengan keuangan organisasi
3.Membuat laporan keuangan bersama ketua dan sekretaris
4.Mempertanggung jawabkan laporan keuangan
5.Bersama ketua menarik dana di rekening
6.Memberikan dana kepada panitia pelaksana kegiatan
Ayat 6
Wewenang Bendahara :
Berhak menolak bukti-bukti pengeluaran dana dari panitia pelaksana apabila tidak sesuai dengan aturan
Ayat 7
Tugas dan wewenang Korwil :
1.Mengkoordinir kegiatan dimasing-masing kecamatan
2.Menggantikan ketua melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan
3.Melaporkan jalannya kegiatan dikecamatan kepada sekretaris
4.Memberi mandat kepada kordes
5.Negosiasi kepihak kecamatan dalam peroses kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait yang ada dikecamatan
7.Menerima laporan dari kordes
8.Berhak menerima anggota baru dikecamatan berdasarkan rapat anggota
9.Membuat / menyimpan dokumen tentang kegiatan dikecamatan
10.Berhak menggalang dana dari pihak lain dan mengelolanya
Ayat 8
Tugas dan Wewenang Kordes
•Dapat menerima anggota baru di desa
•Memberi laporan ke korwil
•Mewakili pengurus di tingkat desa
•Membuat / menyimpan dokumen tentang kegiatan di desa
•Negosiasi ke tiap desa dalam peroses kerja sama
Ayat 9
Tugas dan wewenang Anggota :
•Membantu pengurus dalam pelaksanaan kegiatan
•Menghadiri rapat dan pertemuan
•Anggota berwewenang memberikan masukan / ide kepada pengurus
•Berhak meminta laporan pertanggung jawaban kepada pengurus pelaksana kegiatan
Pasal VII
TENTANG ADMINISTRASI
Ayat 1
1.Ketua menugaskan sekrertaris untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi kepada korwil dan kordes
2.Kordes melalui korwil memberikan proses kejadian dan informasi lainnya kepada sekretaris
3.Sekretaris melaporkan hasil kegiatan / informasi dari kordes dan korwil kepada ketua
Pasal IX
PENINGKATAN KAPASITAS
Ayat 1
Ketua,wakil ketua dan sekretaris berwewenang mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas baik yang dilaksanakan oleh lembaga maupun non lembaga
Ayat 2
Ketua,wakil ketua dan sekretaris berwewenang menunjuk pengurus lain untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan perannya
Ayat 3
Pengurus lain dan anggota berhak mengikuti pelatiahan atas instruksi ketua melalaui sekretaris
Pasal X
KEUANGAN
Ayat 1
Ketua bersama bendahara membuka rekening di Bank dan rekening di pegang oleh sekretaris
Ayat 2
Bendahara konsultasi kepada ketua dalam hal penggunaan dana
Ayat 3
Bendahara mengeluarkan dana atas instruksi ketua
Ayat 4
Bendahara memberikan dana kepada panitia pelaksana atas instruksi ketua dan sekretaris
Ayat 5
Bendahara mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran dana yang kemudian dibukukan kedalam buku laporan
Ayat 6
Panitia pelaksana memberikan laporan keuangan kepada bendahara
Ayat 7
Bendahara bersama ketua dan sekretaris membuat laporan ke donatur
Pasal XI
PENANGANAN KASUS
Ayat 1
Masyarakat dapat melapor kasus anak dna perempuan ke kordes kemudian ke korwil dan terakhir ke pengurus inti
Ayat 2
Masyarakat dapat melaporkan kasus anak dan perempuan ke divisi maupuan ke pengurus inti
Ayat 3
Jika kasus pendampingan tidak dapat diselesaikan oleh kordes dan korwil maka ketua dan sekretaris berkewajiban membantu dalam pendampingan tersebut
Ayat 4
Jika kasus anak sudah diperoses di tingkat yang lebih tinggi maka ketua dan sekretaris bertanggungjawab mendampingi kasus tersebut
Ayat 5
Kordes dan korwil melakukan penelitian terhadap kasus anak dan perempuan
Pasal XII
ATURAN-ATURAN KEPENGURUSAN
Ayat 1
Pengurus diangkat dan di berhentikan berdasarkan rapat anggota untuk masa jabatan dua tahun
Ayat 2
Pengurus harus mampu dan mau berperan aktif dalam organisasi secara sukarela
Ayat 3
Pengurus bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi
Ayat 4
Pengurus berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tingkat kepengurusan dan kenerjanya
Ayat 5
Pengurus berhak mengundurkan diri dengan mengajukan pernyataan tertulis yang memuat alasan dan tujuannya
Ayat 6
Jabatan pengurus berakhir sesuai dengan :
1.Mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang ada
2.Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada
3.Mininggal dunia
4.Masa jabatan berakhir dan dapat dipilih kembali apabila masih memenuhi persyaratan
5.Tidak lagi berdomisili di kabuipaten Lombok Timur
Ayat 7
Syarat-syarat menjadi pengurus :
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi
3.Mampu dan mau brekerja
4.Memiliki wawasan yang luas dan bertanggungjawab
5.Tidak terelibat poligami dan kekerasan terhadap anak
Ayat 8
Pengurus diangkat oleh anggota untuk dua tahun dan dapat dipilih kembali apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan
Pasal XIII
ATURAN-ATURAN KEANGGOTAAN
Ayat 1
Keanggotaan berasal dari individu dan kelompok
Ayat 2
Setiap calon anggota harus mengisi formolir atau direkomendasi oleh minimal 3 orang pengurus
Ayat 3
Memiliki kartu anggota
Ayat 4
Bagi anggota yang baru dapat mendaftarkan diri melalui kordes dan korwil
Ayat 5
Apabila keluar dari keanggotaan harus membuat surat penyataan diri
Pasal XIV
TENTANG ATURAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ayat 1
1. Keputusan / hasil rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat
2. Jika tidak tercapai musyawarah dan mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Ayat 2
Keputusan yang diambil dianggap sah apabila setengah dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 3
Setiap anggota hanya memiliki satu hak suara dan tidak bisa diwakili
Pasal XV
RAPAT-RAPAT
Ayat 1
Rapat anggota / penyegaran dilaksanakan minimal dua kali setahun
Ayat 2
Rapat istimewa diadakan apabila terjadi sesuatu yang luar biasa dan mendesak untuk segera diselesaikan
Ayat 3
RUF diadakan setiap akhir masa jabatan pengurus satu kali dua tahun
Ayat 4
Monitoring dan evaluasi dilakukan satu kali tiga bulan untuk melihat perkembangan kemajuan organisasi
Pasal XVI
PERUBAHAN ANGGGARAN DASAR
Ayat 1
1. Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar organisasi dianggap sah apabila diambil melalui rapat anggota yang dihadiri atau paling sedikit setengah dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 2
1. Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat jika dalam hal keputusan secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melaului Voting
Pasal XVII
PEMBUBARAN
1. Keputusan untuk pembubaran organisasi hanya dapat diambil apabila organisasi tidak dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan sesuai visi dan misi organisasi
Pasal VIII
KEKAYAAN ATAU ASET ORGANISASI
1. Keputusan untuk pembubaran organisasi hanya dapat diambil jika organisasi tidak dapat berjalan dengan baik maka aset organusasi dapat diserahkan kepada organisasi lainnya yang mempuyai visi dan misi yang sama sesuai hasil musyawarah pada rapat anggota
Pasal XIX
KETENTUAN PENUTUP
1. Segala sesuatu yang tidak / belum cukup diatur dalam Standard Oprasional Prosedur ( SOP ) maka akan diputuskan lebih lanjut dalam rapat anggota
TUGAS HUMAS
1. Mengkonfirmasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak luar
2. Mensosialisasikan program ke pihak luar