SELAMAT DATANG QI PERSONALSITE FORUM PEDULI KAWIN CERAI DAN HAK ANAK (FPKCH)LOTIM " CARE FORUM MARRY-DISVORCE AND CHILDREN'S RIGHT EAST LOMBOK" ANAK ADALAH GERBANG MASA DEPAN BANGSA. JAGA MEREKA, TAKE CARE...!!!!

Rabu, 04 Juni 2008

NAMA PESERTA YANG MENDAPAT NOMINASI PADA LOMBA MENULIS SURAT DAN MENGARANG TINGKAT SLTP dan SLTA SE- KAB. LOMBOK TIMUR

TINGKAT SLTP
NO .NAMA SEKOLAH
1 Zara Desriana Widia SMPN 1 Aikmel
2 Herlimarlina Yuliana MTs NW Perigi
3 Alifah Isnawati SMPN 1 Aimel
4 Weni Wenita SMPN 2 Pringgabaya
5 Bq. Puspita Maulinda MTs NW Wanasaba
6 Fitriah SMP Lab. Hamzanwadi Pancor
7 Mia Zuriati MTs NW Sepit
8 Bq. Rita Astari SMPN 2 Selong
9 Ria Datul Jannah SMPN 1 Selong
10 Lina Isnaini SMPN 2 Selong

NAMA PESERTA YANG MENDAPAT NOMINASI PADA
LOMBA MENULIS SURAT DAN MENGARANG TINGKAT SLTP dan SLTA SE- KAB. LOMBOK TIMUR
TINGKAT SLTA
No .NAMA SEKOLAH
1 Sri Hidayati MA NW Toya Aikmel Utara
2 Umdatul hanni MAN Selong
3 Eva Mawinda W SMKN 1 Selong
4 Idhan Wati SMAN 1 Sikur
5 Jayadi SMA Persiapan Perigi
6 Mediyani Suwarno SMAN 1 Sikur
7 Niviawati SMAN 1 Sikur
8 Khaerani MA NW Toya Aikmel
9 Sabrun Junaidi MAN Selong
10 Eviyanti Silvana Munzir MAN Selong

catatan : Penyerahan Hadiah secara simbolis akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008. bertempat di Gedung Wanita.




Read More..

Senin, 12 Mei 2008

INFO : LOMBA MENULIS DAN MENGARANG TINGKAT SLTP & SLTA SE- LOTIM

LATAR BELAKANG

Karya-karya tulis,
Akan kekal sepanjang masa,
Sementara penulisnya,
Hancur terkubur di bawah tanah.

Kata-kata di atas dikutip dari buku Kritik Hadis, karya Ali Mustafa Yaqub. Kata-kata tersebut benar adanya. Contoh sederhana, sampai saat ini, tulisan-tulisan Syekh Ibn Athaillah pada buku beliau Pencerah Kalbu, padahal beliau sudah wafat berabad-abad yang lampau. Masih banyak contoh-contoh lain karya para ulama terdahulu yang sampai sekarang masih menjadi referensi dan panduan umat. Sebut saja Hujjatul Islam Imam Ghazali, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim al Jauzy
Sesungguhnya apabila setiap anak Adam telah mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: shodaqoh jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang sholih yang senantiasa mendoakannya. Nah, setidaknya, menghasilkan tulisan masuk dalam kategori ilmu yang bermanfaat. Tulisan dapat menjadi semacam passive income (passive income merujuk kepada istilah yang digunakan Robert T Kiyosaki pada bukunya Cash Flow Quadrant. Istilah ini berarti penghasilan yang diperoleh tanpa harus bekerja, seperti deposito, eksadana dan lain-lain). Tatkala kita sudah tidak mampu beramal lagi, Allah masih mencatatkan pahala apabila tulisan kita masih menginspirasi orang lain untuk berbuat baik.
Berangkat dari hal diatas, Dewan Anak Lombok Timur (DALT) dan Forum Peduli Kawin Cerai Dan Hak Anak (FPKCH) Lotim. Yang selama ini Concern pada advokasi perlindungan anak dan perempuan.terus berusaha mengembangkan programnya guna mewadahi dan memediasi persoalan anak dan perempuan, dan tidak hanya itu, Dewan Anak Lombok Timur (DALT) dan FPKCH Lotim. Terus berusaha mencari formula baru agar tidak sebatas melakukan advokasi, tetapi harus memberikan solusi yang solutif pada persoalan anak dan perempuan.
Begitu juga dengan program yang lainnya DALT dan FPKCH, memberikan ruang ekpresi bagi anak-anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya, itu terbukti dari kifrah DALT dan FPKCH sampai hari ini masih mewadahi sanggar binaan di tujuh kecamatan, dan tidak hanya itu DALT dan FPKCH berusaha mengadakan Radio komunitas Anak yang kemudian dinamakan Radio Bijanta Anak Lombok Timur. pada frequensi 107, 50 FM, sebagai tempat sosialisasi program, dan semua kegiatan anak-anak yang mengelolanya.
Tidak hanya itu juga, DALT dan FPKCH terus mempersiapkan genersai penerus bangsa,menjadi manusia yang cerdas kreatif dan mandiri melalui lomba menulis setiap tahunnya. Sehingga pada tahun ini, kembali DALT dan FPKCH mengadakan lomba menulis surat untuk tingkat SMP/MTS dan lomba mengarang untuk tingkat SMA/MA se- kabupaten Lombok Timur.


TUJUAN
Adapun tujuan dari lomba menulis surat dan mengarang ini adalah :
a. Menumbunh kembangkan minat baca dan tulis untuk anak-anak
b. Sebagai tempat mengasah kemampuan menulis bagi anak
c. Memberikan ruang kompetensi bagi anak sehingga terbiasa dengan kemenangan dan kekalahan
d. Untuk menemukan anak-anak yang memiliki bakat dalam mengarang

LOMBA MENULIS SURAT UNTUK TINGKAT SMP/MTS
Tema ” Surat Untuk Calon Bupati”
Tujuan
a. Anak-anak dapat menuangkan ide dan gagasan dalam isi surat untuk calon bupati
b. Anak-anak menulis surat tersebut dengan curhatan atau lainnya
c. Anak-anak bisa menulis segala sesuatu yang sering menimpa dirinya untuk calon bupati.

LOMBA MENGARANG UNTUK TINGKAT SMA/MA
Tema : ”Andaikan Aku Jadi Bupati”

Tujuan :
a. Sebagai tempat menuangkan ide dan gagasan, seandainya aku jadi bupati
b. Menuangkan program-program yang akan dilaksanakan seandainya aku jadi bupati
c. Menuangkan ide kreatif untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan

WAKTU dan TEMPAT
Lomba Menulis Surat dan mengarang ini, akan dilaksanakan pada hari Sabtu. tanggal 24 Mei 2008 bertempat di Hutan Kota selong.Waktu jam 08.00 Wita

PESERTA
Adapun peserta pada lomba menulis surat dan mengarang ini adalah; semua sekolah tingkat SLTP dan SLTA Se- Kabupaten Lombok Timur. Dengan mendelegasikan satu peserta dari masing-masing sekolah.

SUSUNAN PANITIA
Adapun panitia lomba menulis surat dan mengarang ini terlampir

MANUAL ACARA ( Terlampir)
PERSYARATAN LOMBA
Lomba ini terbuka untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/MA Se-derajat.
tulisan harus asli, bukan terjemahan, saduran, atau mengambil ide dari karya yang sudah ada.
Panitia berhak menerbitkan karangan peserta dalam bentuk Buku Kumpulan Surat
Panitia berhak menerbitkan buku atas Surat yang tidak menang lomba, tetapi memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Penulis akan mendapat honor atas pemuatan naskah yang diterbitkan dalam bentuk buku.
Keputusan juri mengikat dan tidak ada surat menyurat.
Hadiah untuk pemenang sudah termasuk honorarium akan diinformasikan kepada penulis.

KETENTUAN TEKNIS
Peserta harus hadir pada jam 08.00 wita
Peserta harus memakai seragam sekolah
Tempat menulis ditentukan oleh panitia
Peserta menulis pada hari yang sudah ditentukan, tidak boleh membawa contekan

HADIAH
Total Hadiah Uang Tunai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah)

PENGUMUMAN PEMENANG
Pengumuman pemenang akan diinformasikan kepada penulis, dan bisa dilihat langsung di weblog, http://fpkchlotim.blogspot.com/ serta akan diumumkan melalui Radio Komunitas Radio Bijanta Lombok timur di frekuensi 106, 60 FM Pemenang akan mendapat surat pemberitahuan langsung dari panitia, dan tidak melalui agen/perantara lain.
SUSUNAN PANITIA
Penangung jawab : Ketua FPKCH LOTIM (AWALUDIN, SH)
Ketua Panitia : Mardani Afriani
Sekertaris : L.A Yaqin
Bendahara : Sapi’ah

Seksi Kesekretariatan : Ikhsan sanusi ( KOORD)
: M. Thairul Hakim (Anggota)
: Suhaeni
Seksi Acara : Didik Hudrianto ( Koord)
: Maswardi ( Anggota)
Seksi PUBDEKDOK : Saidi Pamungkas ( Koord)
: Sabirin
Seksi Keamanan : Musa Akbar

Setaip anak berhak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul dengan anak sebaya, bermain,berekteasi dan berkreasi sesuai dengan minat bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pngembangan diri (Ps. II UU 23/2002)



Read More..

WORKSHOP MAINSTREMING CHILDREN RIGHT AND CHILDREN PARTISIPATION

Kegiatan ini, dilaksanakan di Hotel Jayakarta Senggigi dari tanggal 6 s.d 9 Mei 2008. pada acara tersebut di ikuti oleh LSM Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat.dari lombok Timur di hadiri oleh ketua FPKCH Lotim (Awaludin, SH)pada kesempatan tersebut dibedah pengaruutamaan hak anak dan partisipasinya dalam persepektif Budaya sasak.
sebagai key note speaker saat itu. H.Jalaludin Arzaky yang menyampaikan materinya.

pada kesempatan tersebut juga di bicarakan berbagai hal yang terkait dengan anak dan partisipasinya.

Read More..

Senin, 28 April 2008

RAPAT EVALUASI DPRD CIVIC INFO FAIR

Rapat evaluasi DPRD civic info fair yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27 April di sekretariat FPKCH Lotim. yang dihari oleh pengurus FPKCH dan GAGAS MATARAM. pada rapat evaluasi tersebut ketua FPKCH Bapak Awaludin, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan DPRD CIVIC Info Fair yang dilaksanakan dihalaman gedung DPRD tanggal 14 s.d 16 Aprill 2008 kemaren cyukup sukses kalau dilihat dari partisipasi semua peserta, tetapi akan selalu juga ada kekurangan sebagaimana dalam semua kegiatan, beliau juga tidakm lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada donator yaitu Gagas Mataran atas kerja samanya menyukseskan acara tersebut.drektur GAGAS MATARAM pada hari itu menyampaikan kepada pengurus FPKCH, dari keberhasilan yang pada acara DPRD Civic info fair tersebut harus tetap ditingkatkan pada acara berikutnya, dan kekurangannya harus dijadikan cermin untuk kegiatan berikutnya untuk tidak dilakukan lagi Ungkap Mas A.An panggilan akrab beliau.

pada kesempatan itu juga beliau menyampaikan, apresiasi yang setingginya juga kepada semua peserta dan Dewan karena ternyata memiliki misi yang sama tetap memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan.pada hari itu juga dibahas sejumlah program yang kana dilaksanakan pada bulan mei mendatang anatara lain
1. Rakom ( Radio Komunitas)
sejaka hari Minggu tanggal 27 April Kemaren Rakom ini sudah mulai mengudara di gelombang 107,50 FM.pada hari tersebut juga disusun Kepungurusan Rakom .
2. Lomba mengarang tingkat SMP & SMA Se- Lotim
acara diatas diperkirakan dilaksanakan pada bulan Mei tanggal 20 S.d 23. 2008 yang rencananya akan dilaksanak di taman kota selong.
3. temua anak untuk dipersiapkan mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.

Read More..

Senin, 21 April 2008

FPKCH Serahkan Draf Raperda Perlindungan Anak Kepada DPRD

Forum peduli kawin-cerai dan hak anak (FPKCH) Lombok Timur (Lotim) menyerahkan draf rancangan perubahan (Ranperda) perlindungan perempuan dan hak anak kepada DPRD. Forum ini berharap agar DPRD menerbitkan Perda perlindungan tersebut yang merupakan aplikasi detail dari UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Ketua FPKCH Lotim, Awaludin, S.H., di sela-sela pameran dan pentas kesenian anak-anak di halaman DPRD Lotim, Selasa (15/4) kemarin mengutarakan, dari tujuh wilayah binaan FPKCH di Lotim selama ini ditemukan beragam tindakan kekerasan terhadap perempuan. ‘’FPKCH tidak suka dengan perlakuan kasar terhadap perempuan, tetapi kami juga menolak poligami,’’ katanya. Masalahnya yakni saat perlakuan tak senonoh diterima perempuan dari kaum laki-laki, maka anak-anak kemudian mendapat getah pahitnya,’’ katanya.

Terlantarnya anak-anak itulah yang membuat makin kompleksnya persoalan kependudukan di Lotim. Selain pendidikannya tak diperhatikan, kesehatan mereka pun tak ada yang jamin. Sementara tempat mengadu pun tidak ada. ‘’Perda yang ada diharapkan dapat sebagai payung hukum bagi keberlangsungan hak hidup, hak tumbuh dan kembang serta hak partisipatif anak dalam pembangunan,’’ kata Awaludin.
Draf Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Lalu Syafrudin, S.H., M.H., dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lotim TGH. Nasruddin didampingi beberapa pimpinan Komisi Dewan. ‘’Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan ancaman bagi keberlangsungan hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipatif anak sudah demikian memilukan. Dan karena itu diperlukan Perda yang dapat diaplikasikan di tengah masyarakat,’’ kata Syafruddin.
Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Lotim TGH. Nasruddin mengungkapkan, apa yang ditemukan oleh FPKCH dan LPA di lapangan, juga merupakan temuan Dewan. ‘’Semua pihak memang harus memperhatikan perlindungan atas kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ katanya. Nasruddin berjanji akan meneruskannya kepada panitia legislasi (panleg) DPRD untuk kemudian disempurnakan dan dibahas dalam rapat-rapat fraksi dan rapat paripurna bersama dengan eksekutif.
Bersama dengan LPA dan LSM peduli anak dan perempuan lainnya, FPKCH juga menggelar pameran dan seni di halaman parkir gedung DPRD Lotim selama tiga hari dan direncanakan berakhir pada Rabu (16/4) hari ini. Semua muatan yang disampaikan kepada publik dan komunitas pengambil kebijakan bermuara untuk kepentingan perlindungan anak. (038)

Read More..

Kamis, 17 April 2008

DRAF PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DRAF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR……………2008

TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR

Menimbang :
a. Bahwa anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT yang nantinya akan dimintakan pertanggung jawabnanya di akhirat . Dimana anak ini diharapakan untuk menjadi generasi Penerus yang dapat melanjutkan pembangunan dilandasai iman dan takwa
b. Bahwa semua orang berhak untuk mendapatakan perlindungan atas pemenuhan HAM termasuk Perempuan dan anak
c. Bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempauan dan anak sangat perlu dioptimalkan Bahwa sehubungan dengan poin a tersebut maka a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Mengingat :1. Undang-undang No. 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tinggkat II dalam wilayah daerah Tinggkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 );
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembran Negara Nomor 3143 );
4. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konversi tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( Convention on The Femination of All forms of Diskription Againts Women ) ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 29, ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688 );
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 )
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3855 );
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,( Tambahan Lembaran Negara nomor 3886 );
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelangaran dan tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk bagi Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911 );
9. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 );
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4389 );
11. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 95 );
12. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125 );
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126 );
14. Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak ;
16. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak ;
17. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Azasi Manusia Indonesia 1998 – 2003 ;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dan

BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN


BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupeten Lombok Timur.
2. Bupati adalah Bupati Lombok Timur
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan.
4. Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan atau yang ditetapakan sebagai perempuan menurut Hukum
5. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
6. Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
7. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
8. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
9. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
10. Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mengetahui, mendengar dan megetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
11. Pendamping adalah orang atau perwakilan dari Lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan diri korban kekerasan.
12. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT adalah Lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis Rumah Sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis ( termasuk medico-legal ), psiko-sosial dan pelayanan hukum.
13. Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
14. Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
15. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Suami-Istri, atau Suami-Istri dan Anaknya, atau Ayah dan Anaknya, Serta ibu dan Anaknya.
16. Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat ( cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek sepupu dan sebagainya ) dan bukan kerabat ( pembantu, sopir, dan sebagainya ), yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
17. Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban baik fisik maupun psikis .


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah :
1. Penghormatan terhadap hak-hak korban.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Non diskriminasi.
4. Kepentingan terbaik bagi korban.
5. Memperhatikan nilai-nilai Agama dan Budaya local.

Pasal 3

Tujuan penyelenggaran pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan ini meliputi asfek :
a. Pencegahan
b. Pelayanan dan pendampingan pra dan paska trauma
c. Reunifikasi
d. Pemberdayaan


BAB III
HAK – HAK KORBAN

Pasal 4

Setiap korban berhak mendapatkan :
a. Perlindungan,
b. Informasi,
c. Pelayanan optimal,
d. Penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi,/rehabilitasi menyeluruh
e. Penanganan secara rahasia,
f. Pendampingan secara psikologis dan hukum, dan
g. Jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.


BAB IV
KEWAJIBAB DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban dan bertanggun jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, dalam bentuk :
a. mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan dan anak korban kekerasan serta peraturan perundang-undangan;
b. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;

(2) Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban dalam bentuk ;
a. mendirikan dan memfasilitasi terselenggarakannya lembaga layanan terpadu untuk korban dengan melibatkan unsur masyarakat;
b. mendorong kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban;

(3) a. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban mendirikan posko-posko pengaduan di tingkat desa.
b.Tata cara, struktur dan mekanisme kerja Posko Pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus memperhatikan han dan kewajiban orang tua, wali, suami, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap korban;



BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
Bagian Pertama
Kelembagaan
1. Adanya koordinasi lintas sektoral antara aparat pemerintah aparat penegak hukum dalam penghapusan perdagangan perempuan dan anak
2. Masyarakat, aparat pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak menstigmatisasi dan mengkriminalisasi korban


Pasal 6
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PERDA penyelenggarakan pelayanan terpadu terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
(2) Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui media massa dan menempelkan selebaran di kantor dan Instansi pemerintah dari tingkat daerah ke tingkat Desa..
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT Lombok Timur.
(2) PPT Lombok Timur dapat menerima rujukan kasus dari seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.
(3) Ketentuan tentang PPT diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.

Bagian Kedua
Bentuk dan Mekanisme Pelayanan

Pasal 8

(1) Bentuk-bentuk pelayanan tehadap korban yang diselenggarakan oleh PPT menjadi :
a. pelayanan medis, berupa perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan para medis;
b. pelayanan medicolegal merupakan bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian dibidang hukum;
c. pelayanan psikososial merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping dalam rangka memulihkan kondisi tarumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan, dan kemandirian dalam menyelsaikan masalahnya;
d. pelayanan hukum merupakan serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dalam pemenuhan hak-hak korban yang meliputi konsultasi, mediasi sengketa baik formal maupun informal dan penyediaan bantuan hukum;
e. pelayanan kemandirian ekonomi berupa layanan untuk pelatihan keterampilan dan memberikan akses ekonomi agar korban dapat mendiri;
(2) Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.




Bagian Ketiga
Mekanisme Pendampingan

Pasal 9

(1) Pendampingan dilakukan oleh orang atau lembaga yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan korban kekerasan dan telah bekerjasama dengan PPT.
(2) Mekanisme pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Prinsip – prinsip Pelayanan Dan Pendampingan

Pasal 10

Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara :
a. Terpadu,
b. Tidak dipungut biaya,
c. Cepat,
d. Aman,
e. Empati,
f. Non diskriminasi,
g. Mudah dijangkau, dan
h. Adanya jaminan kerahasiaan.


BAB VII
Peran Serta Maysarakat
Pasal 11

(1) Pemerintah desa secara aktif melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya melakukan tindakan preventif maupun penanganan korban hingga rehabilitasi korban.
(2) Menciptakan perlindungan sosial


BAB VIII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 11

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku;
(2) Apabila Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesui ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
(3) Pengelola PPT yang melaksanakan tugas pelayanan yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal PPT.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.



Ditetapkan di Selong
Pada Tanggal, ....2008

Bupati Lombok Timur,



H. MOH. ALI BIN DAHCLAN


Diundangkan di
Pada tanggal 2007

Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur

Ttd.


LALU NIRWAN, SH.

Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007
Nomor. Tahun 2007

Sesuai dengan aslinya
A.n Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Kepala Biro Hukum,


















Read More..

DPRD CIVIC INFO FAIR

DPRD CIVIC INFO FAIR 14 s/d 16 April 2008( Pekan Pameran DPRD Masyarakat Sipil Lombok timur) berhasil dilaksanakan dengan sukses oleh Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Ank (FPKCH) Bersam CBO Kab. Lotim. Pada pembukaan acara tersebut yang dimulai dari jam 10 wita, 14/04/08 di halaman Gedung DPRD yang dihadiri oleh Wakil DPRD Lombok TImur dan tiga dewan yang lainnya.

pada acara pemnukaan tersebut Wakil dewan sangat apresiet pada acara tersebut yang mainstreamnya adalah Perempuan dan anak ( kata sambuatn dewan)belaiu berharap hajatan dari acara tersebut dapat terlaksana sesuai dengan harapan.pada acara pembukaan tersebut juga langsung diserahkan Draf Perda tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. langsung diterima oleh wakil dewab secara simbolis yang diserahkan oleh Ketua LPA Lotim Lalu saprudin,SH. setelah penyerahan berlangsung kemudian dihibur oleh sanggar binaan FPKCH yang menampilkan atraksi dan kebolehan mereka.

Read More..