SELAMAT DATANG QI PERSONALSITE FORUM PEDULI KAWIN CERAI DAN HAK ANAK (FPKCH)LOTIM " CARE FORUM MARRY-DISVORCE AND CHILDREN'S RIGHT EAST LOMBOK" ANAK ADALAH GERBANG MASA DEPAN BANGSA. JAGA MEREKA, TAKE CARE...!!!!

Jumat, 25 Juli 2008

Presiden: Tindaklanjuti Hasil Kongres Anak 2008

KESRA--23 JULI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan jajaran menteri terkait menindaklanjuti hasil kongres anak Indonesia VII 2008 yang dirumuskan dalam "Suara Anak Indonesia."

"Mari tindaklanjuti hasil kongres anak Indonesia 2008. Semua menteri terkait hadir di sini. Tolong nanti para menteri ditembusi semua hasil kongres itu," kata Presiden Yudhoyono pada pidatonya dalam puncak acara Hari Anak Indonesia (HAN) 2008 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu.

Mengawali acara, dua peserta Jambore HAN 2008, Ida Ayu Upawita Dewi dari Bali dan Syukri dari Sumatera Barat membacakan lima butir hasil kongres anak Indonesia di Bogor, Jawa Barat pada 22 Juli 2008.

Suara anak Indonesia itu memaklumatkan cita-cita mereka menjadi anak kreatif, cerdas, berkualitas, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.


Anak Indonesia juga menyuarakan kebutuhan perlindungan dari bahaya tembakau agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Mereka bertekad meningkatkan pemahaman cara hidup sehat, hak kesehatan reproduksi, agar terhindari dari bahaya penyakit menular, HIV/AIDS serta penyalahgunaan narkotika.

Anak Indonesia dalam kongres itu juga menyatakan tekad mereka mempersatukan anak bangsa di daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah terisolir, dengan tersedianya dukungan sarana dan prasarana memadai.

Selain menginstruksikan jajaran menterinya guna menindaklanjuti "Suara Anak Indonesia 2008" itu, Presiden Yudhoyono juga memerintahkan jajaran pemerintah untuk mengimplementasikan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pahami hak-hak anak Indonesia itu apa saja, dan lakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak-anak kita, yaitu hak asuh, hak kesehatan, hak pendidikan dan rekreasi, dan hak terlindungi dari kekerasan," tutur Presiden.

Presiden Yudhoyono mengklaim pemerintah terus menerus meningkatkan upaya memenuhi hak-hak anak-anak seperti diamanahkan oleh UU. "Tengoklah apa yang kita lakukan selama ini. Lebih-lebih tiga tahun terakhir ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan," ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, telah serius mengimplementasikan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pidatonya, Presiden mengajak para orang tua untuk memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak-anak serta menghindarkan generasi penerus bangsa itu dari kekerasan.

"Mari kita cegah dan hentikan tindakan-tindakan negatif yang tidak terpuji dan tidak benar kepada anak-anak kita seperti kekerasan, eksploitasi, perlakukan kasar, pemelaratan dan diskriminasi."

Presiden dalam pidatonya menyampaikan tujuh pesan kepada anak-anak Indonesia agar mereka rajin beribadah, rajin belajar, rajin berolahraga, rukun dan baik sesama teman, patuh pada orang tua, menghormati guru serta terus berkreasi.

Pada puncak acara HAN 2008, Presiden menyerahkan penghargaan di antaranya kepada Walikota Palopo yang mengeluarkan Perda tentang Akta Kelahiran Gratis, serta Ananda Ilona Christina Kakerisa dari Maluku yang terpilih sebagai Anak Teladan Indonesia 2008.

Usai menyaksikan persembahan kesenian Opera Rama Tambak Rahwana Pralaya, Presiden beserta Ibu Ani Yudhoyono menuju Istana Anak untuk berdialog dengan tiga perwakilan anak dari Jakarta, Kalimantan dan Banjarnegara.

Presiden Yudohyono juga dijadwalkan menonton film bersama anak-anak di Teater Imax Keong Emas, TMII. Ada dua film yang akan ditonton bersama Presiden dan anak-anak, yaitu "Liburan Seruu...!!" dan "Aku Bangga Menjadi Anak Indonesia." (an/hr)


Read More..

Pembukaan Kongres Anak


Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi (berkacamata) menyambut salam dari anak-anak peserta forum anak dari berbagai provinsi pada pembukaan Kongres Anak Indonesia VII 2008, di Ruang Konferensi Kinasih, Caringin, Bogor, Senin (21/7). Sekitar 300 anak berkumpul untuk merumuskan deklarasi Anak Indonesia yang akan diserahkan pada Presiden Republik Indonesia pada Peringatan Hari Anak Indonesia pada 23 Juli nanti. Kompas/Lasti Kurnia (LKS) 21-07-2008

Read More..

Ahmad Syukri dan Ida Ayu



Ahmad Syukri dan Ida Ayu Upawati adalah peserta Kongres Anak Indonesia (KAI) VII 2008. Hari Rabu (23/7) pagi, di TMII, keduanya membacakan hasil rumusan KAI, dihadapan Presiden SBY dan Ibu Ani, pada acara puncak peringatan Hari Anak Nasional 2008. Bagaimana kesan keduanya?

Read More..

Rabu, 04 Juni 2008

NAMA PESERTA YANG MENDAPAT NOMINASI PADA LOMBA MENULIS SURAT DAN MENGARANG TINGKAT SLTP dan SLTA SE- KAB. LOMBOK TIMUR

TINGKAT SLTP
NO .NAMA SEKOLAH
1 Zara Desriana Widia SMPN 1 Aikmel
2 Herlimarlina Yuliana MTs NW Perigi
3 Alifah Isnawati SMPN 1 Aimel
4 Weni Wenita SMPN 2 Pringgabaya
5 Bq. Puspita Maulinda MTs NW Wanasaba
6 Fitriah SMP Lab. Hamzanwadi Pancor
7 Mia Zuriati MTs NW Sepit
8 Bq. Rita Astari SMPN 2 Selong
9 Ria Datul Jannah SMPN 1 Selong
10 Lina Isnaini SMPN 2 Selong

NAMA PESERTA YANG MENDAPAT NOMINASI PADA
LOMBA MENULIS SURAT DAN MENGARANG TINGKAT SLTP dan SLTA SE- KAB. LOMBOK TIMUR
TINGKAT SLTA
No .NAMA SEKOLAH
1 Sri Hidayati MA NW Toya Aikmel Utara
2 Umdatul hanni MAN Selong
3 Eva Mawinda W SMKN 1 Selong
4 Idhan Wati SMAN 1 Sikur
5 Jayadi SMA Persiapan Perigi
6 Mediyani Suwarno SMAN 1 Sikur
7 Niviawati SMAN 1 Sikur
8 Khaerani MA NW Toya Aikmel
9 Sabrun Junaidi MAN Selong
10 Eviyanti Silvana Munzir MAN Selong

catatan : Penyerahan Hadiah secara simbolis akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008. bertempat di Gedung Wanita.




Read More..

Senin, 12 Mei 2008

INFO : LOMBA MENULIS DAN MENGARANG TINGKAT SLTP & SLTA SE- LOTIM

LATAR BELAKANG

Karya-karya tulis,
Akan kekal sepanjang masa,
Sementara penulisnya,
Hancur terkubur di bawah tanah.

Kata-kata di atas dikutip dari buku Kritik Hadis, karya Ali Mustafa Yaqub. Kata-kata tersebut benar adanya. Contoh sederhana, sampai saat ini, tulisan-tulisan Syekh Ibn Athaillah pada buku beliau Pencerah Kalbu, padahal beliau sudah wafat berabad-abad yang lampau. Masih banyak contoh-contoh lain karya para ulama terdahulu yang sampai sekarang masih menjadi referensi dan panduan umat. Sebut saja Hujjatul Islam Imam Ghazali, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim al Jauzy
Sesungguhnya apabila setiap anak Adam telah mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: shodaqoh jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang sholih yang senantiasa mendoakannya. Nah, setidaknya, menghasilkan tulisan masuk dalam kategori ilmu yang bermanfaat. Tulisan dapat menjadi semacam passive income (passive income merujuk kepada istilah yang digunakan Robert T Kiyosaki pada bukunya Cash Flow Quadrant. Istilah ini berarti penghasilan yang diperoleh tanpa harus bekerja, seperti deposito, eksadana dan lain-lain). Tatkala kita sudah tidak mampu beramal lagi, Allah masih mencatatkan pahala apabila tulisan kita masih menginspirasi orang lain untuk berbuat baik.
Berangkat dari hal diatas, Dewan Anak Lombok Timur (DALT) dan Forum Peduli Kawin Cerai Dan Hak Anak (FPKCH) Lotim. Yang selama ini Concern pada advokasi perlindungan anak dan perempuan.terus berusaha mengembangkan programnya guna mewadahi dan memediasi persoalan anak dan perempuan, dan tidak hanya itu, Dewan Anak Lombok Timur (DALT) dan FPKCH Lotim. Terus berusaha mencari formula baru agar tidak sebatas melakukan advokasi, tetapi harus memberikan solusi yang solutif pada persoalan anak dan perempuan.
Begitu juga dengan program yang lainnya DALT dan FPKCH, memberikan ruang ekpresi bagi anak-anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya, itu terbukti dari kifrah DALT dan FPKCH sampai hari ini masih mewadahi sanggar binaan di tujuh kecamatan, dan tidak hanya itu DALT dan FPKCH berusaha mengadakan Radio komunitas Anak yang kemudian dinamakan Radio Bijanta Anak Lombok Timur. pada frequensi 107, 50 FM, sebagai tempat sosialisasi program, dan semua kegiatan anak-anak yang mengelolanya.
Tidak hanya itu juga, DALT dan FPKCH terus mempersiapkan genersai penerus bangsa,menjadi manusia yang cerdas kreatif dan mandiri melalui lomba menulis setiap tahunnya. Sehingga pada tahun ini, kembali DALT dan FPKCH mengadakan lomba menulis surat untuk tingkat SMP/MTS dan lomba mengarang untuk tingkat SMA/MA se- kabupaten Lombok Timur.


TUJUAN
Adapun tujuan dari lomba menulis surat dan mengarang ini adalah :
a. Menumbunh kembangkan minat baca dan tulis untuk anak-anak
b. Sebagai tempat mengasah kemampuan menulis bagi anak
c. Memberikan ruang kompetensi bagi anak sehingga terbiasa dengan kemenangan dan kekalahan
d. Untuk menemukan anak-anak yang memiliki bakat dalam mengarang

LOMBA MENULIS SURAT UNTUK TINGKAT SMP/MTS
Tema ” Surat Untuk Calon Bupati”
Tujuan
a. Anak-anak dapat menuangkan ide dan gagasan dalam isi surat untuk calon bupati
b. Anak-anak menulis surat tersebut dengan curhatan atau lainnya
c. Anak-anak bisa menulis segala sesuatu yang sering menimpa dirinya untuk calon bupati.

LOMBA MENGARANG UNTUK TINGKAT SMA/MA
Tema : ”Andaikan Aku Jadi Bupati”

Tujuan :
a. Sebagai tempat menuangkan ide dan gagasan, seandainya aku jadi bupati
b. Menuangkan program-program yang akan dilaksanakan seandainya aku jadi bupati
c. Menuangkan ide kreatif untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan

WAKTU dan TEMPAT
Lomba Menulis Surat dan mengarang ini, akan dilaksanakan pada hari Sabtu. tanggal 24 Mei 2008 bertempat di Hutan Kota selong.Waktu jam 08.00 Wita

PESERTA
Adapun peserta pada lomba menulis surat dan mengarang ini adalah; semua sekolah tingkat SLTP dan SLTA Se- Kabupaten Lombok Timur. Dengan mendelegasikan satu peserta dari masing-masing sekolah.

SUSUNAN PANITIA
Adapun panitia lomba menulis surat dan mengarang ini terlampir

MANUAL ACARA ( Terlampir)
PERSYARATAN LOMBA
Lomba ini terbuka untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/MA Se-derajat.
tulisan harus asli, bukan terjemahan, saduran, atau mengambil ide dari karya yang sudah ada.
Panitia berhak menerbitkan karangan peserta dalam bentuk Buku Kumpulan Surat
Panitia berhak menerbitkan buku atas Surat yang tidak menang lomba, tetapi memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Penulis akan mendapat honor atas pemuatan naskah yang diterbitkan dalam bentuk buku.
Keputusan juri mengikat dan tidak ada surat menyurat.
Hadiah untuk pemenang sudah termasuk honorarium akan diinformasikan kepada penulis.

KETENTUAN TEKNIS
Peserta harus hadir pada jam 08.00 wita
Peserta harus memakai seragam sekolah
Tempat menulis ditentukan oleh panitia
Peserta menulis pada hari yang sudah ditentukan, tidak boleh membawa contekan

HADIAH
Total Hadiah Uang Tunai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah)

PENGUMUMAN PEMENANG
Pengumuman pemenang akan diinformasikan kepada penulis, dan bisa dilihat langsung di weblog, http://fpkchlotim.blogspot.com/ serta akan diumumkan melalui Radio Komunitas Radio Bijanta Lombok timur di frekuensi 106, 60 FM Pemenang akan mendapat surat pemberitahuan langsung dari panitia, dan tidak melalui agen/perantara lain.
SUSUNAN PANITIA
Penangung jawab : Ketua FPKCH LOTIM (AWALUDIN, SH)
Ketua Panitia : Mardani Afriani
Sekertaris : L.A Yaqin
Bendahara : Sapi’ah

Seksi Kesekretariatan : Ikhsan sanusi ( KOORD)
: M. Thairul Hakim (Anggota)
: Suhaeni
Seksi Acara : Didik Hudrianto ( Koord)
: Maswardi ( Anggota)
Seksi PUBDEKDOK : Saidi Pamungkas ( Koord)
: Sabirin
Seksi Keamanan : Musa Akbar

Setaip anak berhak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul dengan anak sebaya, bermain,berekteasi dan berkreasi sesuai dengan minat bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pngembangan diri (Ps. II UU 23/2002)



Read More..

WORKSHOP MAINSTREMING CHILDREN RIGHT AND CHILDREN PARTISIPATION

Kegiatan ini, dilaksanakan di Hotel Jayakarta Senggigi dari tanggal 6 s.d 9 Mei 2008. pada acara tersebut di ikuti oleh LSM Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat.dari lombok Timur di hadiri oleh ketua FPKCH Lotim (Awaludin, SH)pada kesempatan tersebut dibedah pengaruutamaan hak anak dan partisipasinya dalam persepektif Budaya sasak.
sebagai key note speaker saat itu. H.Jalaludin Arzaky yang menyampaikan materinya.

pada kesempatan tersebut juga di bicarakan berbagai hal yang terkait dengan anak dan partisipasinya.

Read More..

Senin, 28 April 2008

RAPAT EVALUASI DPRD CIVIC INFO FAIR

Rapat evaluasi DPRD civic info fair yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27 April di sekretariat FPKCH Lotim. yang dihari oleh pengurus FPKCH dan GAGAS MATARAM. pada rapat evaluasi tersebut ketua FPKCH Bapak Awaludin, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan DPRD CIVIC Info Fair yang dilaksanakan dihalaman gedung DPRD tanggal 14 s.d 16 Aprill 2008 kemaren cyukup sukses kalau dilihat dari partisipasi semua peserta, tetapi akan selalu juga ada kekurangan sebagaimana dalam semua kegiatan, beliau juga tidakm lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada donator yaitu Gagas Mataran atas kerja samanya menyukseskan acara tersebut.drektur GAGAS MATARAM pada hari itu menyampaikan kepada pengurus FPKCH, dari keberhasilan yang pada acara DPRD Civic info fair tersebut harus tetap ditingkatkan pada acara berikutnya, dan kekurangannya harus dijadikan cermin untuk kegiatan berikutnya untuk tidak dilakukan lagi Ungkap Mas A.An panggilan akrab beliau.

pada kesempatan itu juga beliau menyampaikan, apresiasi yang setingginya juga kepada semua peserta dan Dewan karena ternyata memiliki misi yang sama tetap memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan.pada hari itu juga dibahas sejumlah program yang kana dilaksanakan pada bulan mei mendatang anatara lain
1. Rakom ( Radio Komunitas)
sejaka hari Minggu tanggal 27 April Kemaren Rakom ini sudah mulai mengudara di gelombang 107,50 FM.pada hari tersebut juga disusun Kepungurusan Rakom .
2. Lomba mengarang tingkat SMP & SMA Se- Lotim
acara diatas diperkirakan dilaksanakan pada bulan Mei tanggal 20 S.d 23. 2008 yang rencananya akan dilaksanak di taman kota selong.
3. temua anak untuk dipersiapkan mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.

Read More..

Senin, 21 April 2008

FPKCH Serahkan Draf Raperda Perlindungan Anak Kepada DPRD

Forum peduli kawin-cerai dan hak anak (FPKCH) Lombok Timur (Lotim) menyerahkan draf rancangan perubahan (Ranperda) perlindungan perempuan dan hak anak kepada DPRD. Forum ini berharap agar DPRD menerbitkan Perda perlindungan tersebut yang merupakan aplikasi detail dari UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Ketua FPKCH Lotim, Awaludin, S.H., di sela-sela pameran dan pentas kesenian anak-anak di halaman DPRD Lotim, Selasa (15/4) kemarin mengutarakan, dari tujuh wilayah binaan FPKCH di Lotim selama ini ditemukan beragam tindakan kekerasan terhadap perempuan. ‘’FPKCH tidak suka dengan perlakuan kasar terhadap perempuan, tetapi kami juga menolak poligami,’’ katanya. Masalahnya yakni saat perlakuan tak senonoh diterima perempuan dari kaum laki-laki, maka anak-anak kemudian mendapat getah pahitnya,’’ katanya.

Terlantarnya anak-anak itulah yang membuat makin kompleksnya persoalan kependudukan di Lotim. Selain pendidikannya tak diperhatikan, kesehatan mereka pun tak ada yang jamin. Sementara tempat mengadu pun tidak ada. ‘’Perda yang ada diharapkan dapat sebagai payung hukum bagi keberlangsungan hak hidup, hak tumbuh dan kembang serta hak partisipatif anak dalam pembangunan,’’ kata Awaludin.
Draf Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut diberikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Lalu Syafrudin, S.H., M.H., dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lotim TGH. Nasruddin didampingi beberapa pimpinan Komisi Dewan. ‘’Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan ancaman bagi keberlangsungan hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipatif anak sudah demikian memilukan. Dan karena itu diperlukan Perda yang dapat diaplikasikan di tengah masyarakat,’’ kata Syafruddin.
Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Lotim TGH. Nasruddin mengungkapkan, apa yang ditemukan oleh FPKCH dan LPA di lapangan, juga merupakan temuan Dewan. ‘’Semua pihak memang harus memperhatikan perlindungan atas kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ katanya. Nasruddin berjanji akan meneruskannya kepada panitia legislasi (panleg) DPRD untuk kemudian disempurnakan dan dibahas dalam rapat-rapat fraksi dan rapat paripurna bersama dengan eksekutif.
Bersama dengan LPA dan LSM peduli anak dan perempuan lainnya, FPKCH juga menggelar pameran dan seni di halaman parkir gedung DPRD Lotim selama tiga hari dan direncanakan berakhir pada Rabu (16/4) hari ini. Semua muatan yang disampaikan kepada publik dan komunitas pengambil kebijakan bermuara untuk kepentingan perlindungan anak. (038)

Read More..

Kamis, 17 April 2008

DRAF PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DRAF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR……………2008

TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR

Menimbang :
a. Bahwa anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT yang nantinya akan dimintakan pertanggung jawabnanya di akhirat . Dimana anak ini diharapakan untuk menjadi generasi Penerus yang dapat melanjutkan pembangunan dilandasai iman dan takwa
b. Bahwa semua orang berhak untuk mendapatakan perlindungan atas pemenuhan HAM termasuk Perempuan dan anak
c. Bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempauan dan anak sangat perlu dioptimalkan Bahwa sehubungan dengan poin a tersebut maka a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Mengingat :1. Undang-undang No. 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tinggkat II dalam wilayah daerah Tinggkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 );
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembran Negara Nomor 3143 );
4. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konversi tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( Convention on The Femination of All forms of Diskription Againts Women ) ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 29, ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688 );
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 )
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 3855 );
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,( Tambahan Lembaran Negara nomor 3886 );
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelangaran dan tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk bagi Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911 );
9. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 );
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4389 );
11. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 95 );
12. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125 );
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126 );
14. Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak ;
16. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Penghapusan Trafiking Perempuan dan Anak ;
17. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Azasi Manusia Indonesia 1998 – 2003 ;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dan

BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN


BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupeten Lombok Timur.
2. Bupati adalah Bupati Lombok Timur
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan.
4. Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan atau yang ditetapakan sebagai perempuan menurut Hukum
5. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
6. Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
7. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
8. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
9. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
10. Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mengetahui, mendengar dan megetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
11. Pendamping adalah orang atau perwakilan dari Lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan diri korban kekerasan.
12. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT adalah Lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis Rumah Sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis ( termasuk medico-legal ), psiko-sosial dan pelayanan hukum.
13. Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
14. Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
15. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Suami-Istri, atau Suami-Istri dan Anaknya, atau Ayah dan Anaknya, Serta ibu dan Anaknya.
16. Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat ( cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek sepupu dan sebagainya ) dan bukan kerabat ( pembantu, sopir, dan sebagainya ), yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
17. Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban baik fisik maupun psikis .


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah :
1. Penghormatan terhadap hak-hak korban.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Non diskriminasi.
4. Kepentingan terbaik bagi korban.
5. Memperhatikan nilai-nilai Agama dan Budaya local.

Pasal 3

Tujuan penyelenggaran pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan ini meliputi asfek :
a. Pencegahan
b. Pelayanan dan pendampingan pra dan paska trauma
c. Reunifikasi
d. Pemberdayaan


BAB III
HAK – HAK KORBAN

Pasal 4

Setiap korban berhak mendapatkan :
a. Perlindungan,
b. Informasi,
c. Pelayanan optimal,
d. Penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi,/rehabilitasi menyeluruh
e. Penanganan secara rahasia,
f. Pendampingan secara psikologis dan hukum, dan
g. Jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.


BAB IV
KEWAJIBAB DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban dan bertanggun jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, dalam bentuk :
a. mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan dan anak korban kekerasan serta peraturan perundang-undangan;
b. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;

(2) Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban dalam bentuk ;
a. mendirikan dan memfasilitasi terselenggarakannya lembaga layanan terpadu untuk korban dengan melibatkan unsur masyarakat;
b. mendorong kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban;

(3) a. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkewajiban mendirikan posko-posko pengaduan di tingkat desa.
b.Tata cara, struktur dan mekanisme kerja Posko Pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus memperhatikan han dan kewajiban orang tua, wali, suami, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap korban;



BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
Bagian Pertama
Kelembagaan
1. Adanya koordinasi lintas sektoral antara aparat pemerintah aparat penegak hukum dalam penghapusan perdagangan perempuan dan anak
2. Masyarakat, aparat pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak menstigmatisasi dan mengkriminalisasi korban


Pasal 6
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PERDA penyelenggarakan pelayanan terpadu terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
(2) Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui media massa dan menempelkan selebaran di kantor dan Instansi pemerintah dari tingkat daerah ke tingkat Desa..
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT Lombok Timur.
(2) PPT Lombok Timur dapat menerima rujukan kasus dari seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.
(3) Ketentuan tentang PPT diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.

Bagian Kedua
Bentuk dan Mekanisme Pelayanan

Pasal 8

(1) Bentuk-bentuk pelayanan tehadap korban yang diselenggarakan oleh PPT menjadi :
a. pelayanan medis, berupa perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan para medis;
b. pelayanan medicolegal merupakan bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian dibidang hukum;
c. pelayanan psikososial merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping dalam rangka memulihkan kondisi tarumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan, dan kemandirian dalam menyelsaikan masalahnya;
d. pelayanan hukum merupakan serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dalam pemenuhan hak-hak korban yang meliputi konsultasi, mediasi sengketa baik formal maupun informal dan penyediaan bantuan hukum;
e. pelayanan kemandirian ekonomi berupa layanan untuk pelatihan keterampilan dan memberikan akses ekonomi agar korban dapat mendiri;
(2) Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.




Bagian Ketiga
Mekanisme Pendampingan

Pasal 9

(1) Pendampingan dilakukan oleh orang atau lembaga yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemuliahan korban kekerasan dan telah bekerjasama dengan PPT.
(2) Mekanisme pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur ( SOP ) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Prinsip – prinsip Pelayanan Dan Pendampingan

Pasal 10

Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilakukan secara :
a. Terpadu,
b. Tidak dipungut biaya,
c. Cepat,
d. Aman,
e. Empati,
f. Non diskriminasi,
g. Mudah dijangkau, dan
h. Adanya jaminan kerahasiaan.


BAB VII
Peran Serta Maysarakat
Pasal 11

(1) Pemerintah desa secara aktif melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya melakukan tindakan preventif maupun penanganan korban hingga rehabilitasi korban.
(2) Menciptakan perlindungan sosial


BAB VIII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 11

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku;
(2) Apabila Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesui ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
(3) Pengelola PPT yang melaksanakan tugas pelayanan yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal PPT.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.



Ditetapkan di Selong
Pada Tanggal, ....2008

Bupati Lombok Timur,



H. MOH. ALI BIN DAHCLAN


Diundangkan di
Pada tanggal 2007

Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur

Ttd.


LALU NIRWAN, SH.

Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007
Nomor. Tahun 2007

Sesuai dengan aslinya
A.n Sekertaris Daerah
Kabupaten Lombok Timur
Kepala Biro Hukum,


















Read More..

DPRD CIVIC INFO FAIR

DPRD CIVIC INFO FAIR 14 s/d 16 April 2008( Pekan Pameran DPRD Masyarakat Sipil Lombok timur) berhasil dilaksanakan dengan sukses oleh Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Ank (FPKCH) Bersam CBO Kab. Lotim. Pada pembukaan acara tersebut yang dimulai dari jam 10 wita, 14/04/08 di halaman Gedung DPRD yang dihadiri oleh Wakil DPRD Lombok TImur dan tiga dewan yang lainnya.

pada acara pemnukaan tersebut Wakil dewan sangat apresiet pada acara tersebut yang mainstreamnya adalah Perempuan dan anak ( kata sambuatn dewan)belaiu berharap hajatan dari acara tersebut dapat terlaksana sesuai dengan harapan.pada acara pembukaan tersebut juga langsung diserahkan Draf Perda tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. langsung diterima oleh wakil dewab secara simbolis yang diserahkan oleh Ketua LPA Lotim Lalu saprudin,SH. setelah penyerahan berlangsung kemudian dihibur oleh sanggar binaan FPKCH yang menampilkan atraksi dan kebolehan mereka.

Read More..

Rabu, 02 April 2008

Info terbaru FPKCH LOTIM

Salam Anak.....!!!!
Kepada semua CBO dan NGO Lombok Timur, kami mohon maap, karena kegiatan civic Info fair yang sedianya akan dilaksanakan dari tanggal4 s.d 7 april 2008. diundurkan karena permasalahan lokasi yang dipakai sama DPRD pada tanggal tersebut.sehingga pelaksanaan civic info fair akan dilaksanakan nanti

pada tanggal 14 s.d 1 April 2008 bertempat di halaman kantor DPRD Lombok Timur. bagi semua CBO dan NGO yang belum mengembalikan form Konfirmasi supaya segera datang kesekret FPKCH LOTIM.

Read More..

Senin, 31 Maret 2008

AD/ART

ANGGARAN DASAR dan RUMAH TANGGA
FORUM PEDULI KAWIN CERAI dan HAK ANAK ( FPKCH )
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Pasal I
NAMA PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN

Ayat 1
Organisasi ini bernama Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak ( FPKCH ) Lombok Timur


Ayat 2
Organisaisi ini merupakan organisasi Independent yang peduli terhadap anak dan perempuan yang terpnggirkan di kabupaten Lombok Timur, bersifat terbuka untuk Lombok Timur. Yang keanggotaannya berasal dari individu dan kelompok
Ayat 3
Organisasi ini bekerja dalam wilayah kabupaten Lombok Timur dan dapat membuka jaringan / memperluas jaringan diwilayah lain yang ditentukan berdasarkan Rapat Anggota
Pasal II
TENTANG VISI DAN MISI ORGANISASI
Ayat I
Adapun visi FPKCH adalah mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan yang terpinggirkan pada posisi yang sesuai dengan fungsi serta pereannya masing-masing
Ayat 2
Misi-misi / Upaya FPKCH adalah :
a.Memberikan tempat dan peluang pada anak dan perempuan agar mereka meng eksperesikan diri sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimilikinya dalam memenuhi hak mereka masing-masing
b.Mengadakan / melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang hak-hak anak dan perempuan
c.Melakukan Advokasi terhadap permasalahan anak dan perempuan
Pasal III
TENTANG TUJUAN DAN STRATEGIS
Ayat I
Adanya awiq-awiq / aturan desa yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan
Ayat 2
Lahirnya Perda yang mengatur tentang perlindungan anak dan perempuan di kabupaten Lomboik Timuir
Ayat 3
Terlaksananya peraturan perlindungan terhadap anak dan perempuan di kabupaten Lombok Timur sesuai dengan diharapkan yaitu terbentuknya awiq-awiw dan tersedianya Lembaga Peradilan anak ( pengadaan penjara anak )
Ayat 4
Kelolmpok-kelompok anak yaitu sanggar-sangar anak,forum anak dan Dewan anak Lombok Timur, diharapkan mamapu dan mandiri dalam melaksanakan kegiatannya
Pasal IV
TENTANG SASARAN DAN STRATEGIS
Sasaran strategis adalah :
a.Pemerintah desa dan masyaarakat
b.Pemerintah kabupaten dan instansi-instansi terkait
c.Anak-anak dan perempuan
Pasal V
PROGRAM-PROGRAM STRATEGIS
Ayat 1
Melakukan Advokasi terhadap permerintah desa dan kabupaten dalam rangka pemenuhan hak anak dan perempuan
Ayat 2
Melakukan sosialisasi terhadap pemerintah desa,kecamatan,dan masyarakat tentang hak-hak anak dan perempuan
Ayat 3
Mengadakan pelatihan-pelatihan lokakarya dan seminar untuk meningkatkan kapasitaskelompok anak perempuan dan organisasi FPKCH
Ayat 4
Melakukan kegiatan lintas forum anak dengan tujuan untuk mempererat persaudaraan dan persahabatan forum anak dan kepedulian masyarakat tentang kegiatan anak
Pasal VI
STRUKTUR FPKCH
Ayat 1
Struktur organisasi FPKCH terdiri dari :
1.Ketua
2.Wakil ketua
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Devisi-devisi
6.Korwil-korwil
7.Kordes – kordes
8.Anggota-anggota

Ayat 2
Penasehat dan Humas melakukan koordinasi dengan pengurus
Pasal VII
TENTANG TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ayat 1
Tugas Ketua dan Wakil ketua
1.Memimpin rapat
2.Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada anggota dan pihak luar
3.Mengkoordinasikan jalannya organisasi
4.Melakukan kerjasama dengan pihak lain
5.Mencari / menjalin kerjasama dengan pihak luar dan Donatur


Ayat 2
Wewenang Ketua dan Wakil ketua :
1.Ketua memimpin rapat
2.Berhak melakukan pemutusan kerjasama dengan pihak lain apabila merugikan organisasi
3.Berhak melakukan pembelaan diri terhadap hal-hal yang menyangkut organiosasi
4.Memberi mandat kapada sekretaris untuk memberi informasi kepada Devisi,Korwil dan Kordes
5.Berhak memberi teguran kepada anggota yang melakukan pelanggaran yang telah ditentukan
Ayat 3
Tugas Sekretaris :
1.Sebagai notulensi dalam pertemuan atau kegiatan organisasi
2.Mencatat administrasi organisasi
3.Bersama ketua menyusun laporan
4.Menyimpan dokukmen organisasi
5.Membuat proposal bersama ketua yang diajukan kepada donatur / pihak luar
6.Mewakili ketua dalam kegiatan apabila berhalangan
7.Menginformasikan keanggota hasil diskukusi pengurus inti
8.Membeli keperluan organisasi berdasarkan persetujuan bendahara
9.Memberi bukti pengeluaran uang / dana kepada bendahara
10.Bersama ketua,korwil dan kordes mendampingi kasus anak

Ayat 4
Wewenag Sekretaris :
1.Memberi mandat kepada korwil dan kordes yang berkaitan dengan adminisrtrasi
2.Berhak mengatur apabila ada kejanggalan yang terjadi dalam administrasi

Ayat 5
Tugas Bendahara :
1.Mencatat keluar masuknya uang
2.Menyimpan dokumen yang berkaitan dengan keuangan organisasi
3.Membuat laporan keuangan bersama ketua dan sekretaris
4.Mempertanggung jawabkan laporan keuangan
5.Bersama ketua menarik dana di rekening
6.Memberikan dana kepada panitia pelaksana kegiatan

Ayat 6
Wewenang Bendahara :
Berhak menolak bukti-bukti pengeluaran dana dari panitia pelaksana apabila tidak sesuai dengan aturan
Ayat 7
Tugas dan wewenang Korwil :
1.Mengkoordinir kegiatan dimasing-masing kecamatan
2.Menggantikan ketua melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan
3.Melaporkan jalannya kegiatan dikecamatan kepada sekretaris
4.Memberi mandat kepada kordes
5.Negosiasi kepihak kecamatan dalam peroses kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait yang ada dikecamatan
7.Menerima laporan dari kordes
8.Berhak menerima anggota baru dikecamatan berdasarkan rapat anggota
9.Membuat / menyimpan dokumen tentang kegiatan dikecamatan
10.Berhak menggalang dana dari pihak lain dan mengelolanya

Ayat 8
Tugas dan Wewenang Kordes
•Dapat menerima anggota baru di desa
•Memberi laporan ke korwil
•Mewakili pengurus di tingkat desa
•Membuat / menyimpan dokumen tentang kegiatan di desa
•Negosiasi ke tiap desa dalam peroses kerja sama
Ayat 9
Tugas dan wewenang Anggota :
•Membantu pengurus dalam pelaksanaan kegiatan
•Menghadiri rapat dan pertemuan
•Anggota berwewenang memberikan masukan / ide kepada pengurus
•Berhak meminta laporan pertanggung jawaban kepada pengurus pelaksana kegiatan
Pasal VII
TENTANG ADMINISTRASI
Ayat 1
1.Ketua menugaskan sekrertaris untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi kepada korwil dan kordes
2.Kordes melalui korwil memberikan proses kejadian dan informasi lainnya kepada sekretaris
3.Sekretaris melaporkan hasil kegiatan / informasi dari kordes dan korwil kepada ketua
Pasal IX
PENINGKATAN KAPASITAS
Ayat 1
Ketua,wakil ketua dan sekretaris berwewenang mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas baik yang dilaksanakan oleh lembaga maupun non lembaga
Ayat 2
Ketua,wakil ketua dan sekretaris berwewenang menunjuk pengurus lain untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan perannya
Ayat 3
Pengurus lain dan anggota berhak mengikuti pelatiahan atas instruksi ketua melalaui sekretaris
Pasal X
KEUANGAN
Ayat 1
Ketua bersama bendahara membuka rekening di Bank dan rekening di pegang oleh sekretaris
Ayat 2
Bendahara konsultasi kepada ketua dalam hal penggunaan dana
Ayat 3
Bendahara mengeluarkan dana atas instruksi ketua
Ayat 4
Bendahara memberikan dana kepada panitia pelaksana atas instruksi ketua dan sekretaris
Ayat 5
Bendahara mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran dana yang kemudian dibukukan kedalam buku laporan
Ayat 6
Panitia pelaksana memberikan laporan keuangan kepada bendahara

Ayat 7
Bendahara bersama ketua dan sekretaris membuat laporan ke donatur
Pasal XI
PENANGANAN KASUS
Ayat 1
Masyarakat dapat melapor kasus anak dna perempuan ke kordes kemudian ke korwil dan terakhir ke pengurus inti
Ayat 2
Masyarakat dapat melaporkan kasus anak dan perempuan ke divisi maupuan ke pengurus inti
Ayat 3
Jika kasus pendampingan tidak dapat diselesaikan oleh kordes dan korwil maka ketua dan sekretaris berkewajiban membantu dalam pendampingan tersebut
Ayat 4
Jika kasus anak sudah diperoses di tingkat yang lebih tinggi maka ketua dan sekretaris bertanggungjawab mendampingi kasus tersebut
Ayat 5
Kordes dan korwil melakukan penelitian terhadap kasus anak dan perempuan
Pasal XII
ATURAN-ATURAN KEPENGURUSAN
Ayat 1
Pengurus diangkat dan di berhentikan berdasarkan rapat anggota untuk masa jabatan dua tahun
Ayat 2
Pengurus harus mampu dan mau berperan aktif dalam organisasi secara sukarela
Ayat 3
Pengurus bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi
Ayat 4
Pengurus berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tingkat kepengurusan dan kenerjanya
Ayat 5
Pengurus berhak mengundurkan diri dengan mengajukan pernyataan tertulis yang memuat alasan dan tujuannya
Ayat 6
Jabatan pengurus berakhir sesuai dengan :
1.Mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang ada
2.Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada
3.Mininggal dunia
4.Masa jabatan berakhir dan dapat dipilih kembali apabila masih memenuhi persyaratan
5.Tidak lagi berdomisili di kabuipaten Lombok Timur

Ayat 7
Syarat-syarat menjadi pengurus :
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi
3.Mampu dan mau brekerja
4.Memiliki wawasan yang luas dan bertanggungjawab
5.Tidak terelibat poligami dan kekerasan terhadap anak

Ayat 8
Pengurus diangkat oleh anggota untuk dua tahun dan dapat dipilih kembali apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan
Pasal XIII
ATURAN-ATURAN KEANGGOTAAN

Ayat 1
Keanggotaan berasal dari individu dan kelompok
Ayat 2
Setiap calon anggota harus mengisi formolir atau direkomendasi oleh minimal 3 orang pengurus
Ayat 3
Memiliki kartu anggota

Ayat 4
Bagi anggota yang baru dapat mendaftarkan diri melalui kordes dan korwil
Ayat 5
Apabila keluar dari keanggotaan harus membuat surat penyataan diri
Pasal XIV
TENTANG ATURAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ayat 1
1. Keputusan / hasil rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat
2. Jika tidak tercapai musyawarah dan mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Ayat 2
Keputusan yang diambil dianggap sah apabila setengah dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 3
Setiap anggota hanya memiliki satu hak suara dan tidak bisa diwakili


Pasal XV
RAPAT-RAPAT
Ayat 1
Rapat anggota / penyegaran dilaksanakan minimal dua kali setahun

Ayat 2
Rapat istimewa diadakan apabila terjadi sesuatu yang luar biasa dan mendesak untuk segera diselesaikan

Ayat 3
RUF diadakan setiap akhir masa jabatan pengurus satu kali dua tahun

Ayat 4
Monitoring dan evaluasi dilakukan satu kali tiga bulan untuk melihat perkembangan kemajuan organisasi
Pasal XVI
PERUBAHAN ANGGGARAN DASAR
Ayat 1
1. Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar organisasi dianggap sah apabila diambil melalui rapat anggota yang dihadiri atau paling sedikit setengah dari jumlah anggota yang hadir
Ayat 2
1. Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat jika dalam hal keputusan secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melaului Voting

Pasal XVII
PEMBUBARAN

1. Keputusan untuk pembubaran organisasi hanya dapat diambil apabila organisasi tidak dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan sesuai visi dan misi organisasi

Pasal VIII
KEKAYAAN ATAU ASET ORGANISASI

1. Keputusan untuk pembubaran organisasi hanya dapat diambil jika organisasi tidak dapat berjalan dengan baik maka aset organusasi dapat diserahkan kepada organisasi lainnya yang mempuyai visi dan misi yang sama sesuai hasil musyawarah pada rapat anggota
Pasal XIX
KETENTUAN PENUTUP

1. Segala sesuatu yang tidak / belum cukup diatur dalam Standard Oprasional Prosedur ( SOP ) maka akan diputuskan lebih lanjut dalam rapat anggota

TUGAS HUMAS

1. Mengkonfirmasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak luar
2. Mensosialisasikan program ke pihak luar





Read More..

Kamis, 27 Maret 2008

Penting, Perlindungan Terhadap Anak

Perjuangan untuk mempromosikan hak dan partisipasi anak dalam pembangunan adalah perjuangan yang tak henti- hentinya. "Hal ini dilatar belakangi oleh masyarakat yang secara teratur struktur sosial politik serta budaya yang telah memposisikan anak sebagai mahluk yang lemah dan tidak mempertimbangkan suara bahkan keberadaannya," ungkap Ketua Forum Peduli Perempuan dan Hak Anak Samawa (FORPPHAS), Nuaidah.

Pada kenyataannya jelas Nuaidah, harus diyakini bahwasanya anak laki- laki maupun perempuan memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi, gagasan, ide dan pandangan mereka dalam pembangunan, sesuai dengan pasal 10 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Peran orang dewasa dan pemerintah adalah memberi peluang dan dukungan serta kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam berbagai level termasuk dalam pembangunan daerah Sumbawa, terutama menyangkut kepentingan anak, dengan melihat kondisi anak saat ini semakin hari semakin mengkhawatirkan semua pihak dengan banyaknya kasus- kasus yang terjadi pada anak seperti pekerjaan anak, joki anak, TKW anak, pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak, tindak kekerasan lainnya, eksploitasi baik secara ekonomi dan hukum, dikriminasi dll. Oleh karena itu sudah saatnya semua pihak terutama Pemda Sumbawa dan jajarannya berupaya secara strategis dan sistematik dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak," tandas Nuaidah.

Selama ini lanjut Nuaidah, keterlibatan anak hanya sebagai obyek saja, tetapi saat ini perlu keterlibatan anak dalam menyusun kebijakan- kebijakan yang menyangkut kepentingan anak, sehingga FORPPHAS mengadakan kegiatan forum konsultasi anak yang diharapkan kedepan mampu berperan sebagai wadah penampungan aspirasi, ide, gagasan dan pendafat anak, disamping Pemda Sumbawa dan jajarannya dapat mengeluarkan kebijakan yang menyangkut kepentingan anak serta dapat melibatkan anak dalam penyusunana kebijakan, karenanya dialog konsultasi anak bekerjasama dengan yayasan Galang Anak Semesta (Gagas) Mataram dilaksanakan Selasa (hari ini 11/04) diikuti pemda dan segenap jajaran terkait, dengan menghadirkan 50 anak dari forum anak dari tingkat kecamatan, anak panti asuhan, anak berprestasi, anak dalam kondisi khusus, anak pesisir maupun Dewan Anak Samawa dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), paparnya.
Sumber : HU GAUNG NTB

Read More..

Kekerasan Guru terhadap Murid Tergolong Pidana

Kekerasan guru terhadap murid di sekolah, baik fisik maupun nonfisik, dapat dikatagorikan sebagai kekerasan terhadap anak dan dilaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak berwajib. Mencetak calon pemimpin masa di dalam lembaga pendidikan formal tidak harus dengan cara-cara kekerasan.

Demikian terungkap dalam sarasehan pers tentang perlindungan anak di Selong, Senin (26/6) kemarin. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Lalu Saprudin, S.H., M.H., memaksa anak di bawah umur untuk turut membantu orangtuanya mencari nafkah, juga bentuk-bentuk kekerasan yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Lebih parah lagi, jika si anak tidak mengikuti kehendak orangtuanya, maka kata-kata makian dikeluarkan oleh orangtuanya.
Sebagaimana terungkap dalam sarasehan tentang anak yang digagas oleh Galang Anak Semesta (Gagas) Mataram, LPA Lotim dan PWI Perwakilan Lotim itu, sikap dan perilaku orangtua di rumah dan guru di sekolah akan sangat mewarnai sikap atau perilaku dalam tumbuh-kembang anak. ''Baik orang tua maupun guru di sekolah sedapat mungkin harus mengendalikan diri untuk tidak bertindak dan berucap kurang senonoh terhadap anak,'' ujar Saprudin.
Contoh kasus kekerasan guru di sebuah SD di Mataram beberapa waktu lalu, sedang para orangtua keberatan dan kasusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
''Di masa datang, tidak perlu terulang lagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak didik,'' tambah Zulkarnain dari Gagas, Mataram. Memberi contoh kekerasan non fisik dan bentuk-bentuk kekerasan fisik kepada anak-anak patut dikhawatirkan akan terbawa-bawa dalam masa pertumbuhan si anak.
Pada sarasehan tentang perlindungan anak yang juga melibatkan pembicara dari kalangan pers di Lotim, terungkap bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan perampasan hak anak tak disadari seringkali terjadi dalam tatanan kehidupan keluarga. (038)sumber suara NTB

Read More..

Profil FPKCH LOTIM


Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak (FPKCH) LOTIM
I. LATAR BELAKANG
Angka kawin cerai yang tinggi dan cenderung menjadi sesuatu yang dianggap biasa terutama di lingkungan masyarakat Lombok,berdampak buruk pada perempuan dan terabaikannya hak-hak anak. Hasil penelitian YKSSI dan PLAN International Lombok Timur menunjukkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kawin cerai adalah karena perkawinan usia muda yang secara fisik berdampak pada rentannya kesehatan perempuan dan secara psikis belum siap mental untuk membina rumah tangga sehingga mudah terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian dan yang banyak terjadi adalah perceraian dilakukan dibawah tangan.
Perilaku kawin cerai merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian untuk ditangani oleh berbagai pihak seperti pemerintah, LSM dan masyarakat untuk bersunguguh-sungguh menanggulangi maslah tersebut baik dalam bentuk penyadaran,penguatan lembaga yang ada agar dapat berfungsi efektif serta pembuatan aturan dan pelaksanaan aturan itu secara konsisten.
Melihat fenomena tersebut kemudian mendorong terbentuknya suatu forum yang dinamakan Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak yang beranggotakan kader-kader kesehatan reproduksi dan keder hak anak yang merasa sangat perihatin dengan kondisi yang ada di masyarakat mereka. Sekarang ini anggota FPKCH sebanyak 150 orang yang tersebar di delapan kecamatan yaitu kecamatan Swela, Peringgabaya,Aikmel, sakra Pusat ,Sakra Timur,Sakra Barat,Labuan Haji,dan kecamatan Wanasaba.

II. VISI,MISI dan PRINSIP
Visi
Menciptakan tatanan masyarakat yang mendukung terciptanya keadilan Gender dan pemenuhan hak-hak anak sehingga melahirkan generasi penerus yang berkwalitas dan berakhlakul karimah.
MISI
1.Memperjuangkan keadilalan gender
2.Meningkatkan kepedulian anak dan memperjuangkan pemenuhan hak anak
3.Mengurangi angka perceraian dan perkawinan dibawah umur
4.Mendorong terciptanya keharmonisan rumah tangga sebagai unit terkecil suatu negara
5.Advokasi

Prinsip
Kemitraan, Persahabatan, Kekeluargaan, Independen, Keadilan gender, dan kepentingan terbaik bagi anak.
III. RENCANA UMUM KEGIATAN
1. Sosialisasi mengenai dampak kawin cerai teutama terhadap anak ditingkat masyarakat , LSM, dan Pembuat Kebijakan.
2. Menjalin kerjasama dengan Instansi terkait dan memperkuat jaringan
3. Penguatan forum kedalam dengan pelatihan-pelatihan.
4. Melakukan advokasi terhadap permasalahan kawin cerai dan hak anak
5. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan.

IV. KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN

1.Mengadakan survey tentang kawin cerai yang bertujuan untuk mendapatkan data dasar jumlah angka kawin cerai yang riil dikecamatan Sakra dan kecamatan peringgabaya,data sebagai salah satu alat untuk melakukan advokasi permasalahan kawin cerai.
2.Sosialisasi dan penyadaran trerhadap dampak kawin cerai dilakukan melalui media cetak yaitu :
1.Buletin MEKAR tentang poligami dan kewin cerai sebagai bahan diskusi remaja dan kelompok informal masyarakat.
2.Khotbah nikah dan khotbah jum’at yang diberikan kepada para PPN,KUA dan Da’I untuk disampaikan pada saat pernikahan dan Shalat Jum’at.
3.Memperoduksi kaset untuk disiarkan di masjid atau Musholla dan disiarkan melalui stasiun Radio Lokal. Kaset-kaset tersebut juga diedarkan untuk masyarakat luas
4.Talk Show dengan Tuan Guru ( Tokoh Agama ) yang memiliki pengaruh besar pada masyarakat membahas tentang kawin cerai

5.Pentas seni yang mengangkakt masalah kawin cerai serta dampaknya terhadap anggota FPKCH serta anak-anak remaja dan orang tua korban kawin cerai.
6.Safarai Ramadhan yang dilakukan secara bergiliran disetiap masjid yang ada didesa atau didusun untuk membahas masalah kawin cerai dilihat dari sudut pandang Agama Islam
7.Merangkul masayarakat adat sasak untuk bersama-sama mencari solusi permasalahan kawin cerai dari persefsi budaya dan adat.

Read More..

Rabu, 26 Maret 2008

CIVIC INFO FAIR

CIVIC INFO FAIR adalah sebuah pekan pameran,dialog,dan kreasi anak yang akan diadakan oleh forum peduli kawin cerai dan hak lotim (FPKCH)LOTIM

acara ini akan dilaksanakan pada awal april di halaman kantor DPRD Lotim. acara ini akan di ikuti oleh semua CBO dan NGO se-kabupaten lombok timur antara lain LBH-APIK NTB,LSM Masmirah,dan sanggar anak se lotim.

Read More..

PERHATIKAN ANAK-ANAK MU

kalau Anda tidak mengatakan kebenaran tentang diri sendiri, Anda tidak dapat mengatakan kebenaran tentang orang lain" (Virgina Woolf).

Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, "Suatu hari aku sedang bersama anak-anak. Tiba-tiba muncul Rasulullah SAW dan berkata, 'Assalamualaikum, hai anak-anak'."
Sementara itu, pada suatu hari, seorang pegawai Umar bin Khatab ra menemui khalifah tersebut. Ia kaget mendapati sang khalifah sedang berbaring, sementara beberapa anak kecil sedang asik bermain-main di sekitarnya. Orang tadi memperlihatkan rasa keheranan melihat hal itu.


Sang Khalifah lalu bertanya, "Jadi bagaimana keadaanmu dengan keluargamu?" Ia menjawab, "Begitu melihatku, keluargaku yang berbicara langsung diam". Umar berkata kepadanya, "Kalau begitu, kamu turun saja dari jabatanmu. Soalnya kalau terhadap keluarga dan anakmu saja kamu tidak bisa berlaku lembut, bagaimana kamu bisa berlaku lembut terhadap umat Rasulullah SAW?".
Dua riwayat itu, sesungguhnya telah mengajarkan kepada tiap orang tua untuk selalu memperlakukan anak dengan lembut dan proporsional. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa punya anak kecil hendaklah ia perlakukan secara proporsional." (HR. Ibnu Askair).
Di sini, berarti seorang anak haruslah diperlakukan sesuai dengan derajat kekanak-kanakannya. Ia harus diajak bicara dengan lemah lembut. Diperlakukan dengan rasa penuh cinta kasih. Lalu, diusahakan agar hatinya gembira, didekati, diajak bermain dan bersenda gurau. Kemudian, isilah akal dan hatinya dengan harapan serta keceriaan hidup.
Terkait dengan itu, seorang bijak pernah mengatakan, "Ketika anakmu telah berusia tujuh tahun, ajak ia bermain. Didiklah ia dan bertemanlah dengannya. Kemudian biarkan ia bermain dengan teman yang belum dikenalnya". Ucapan ini bermakna mendorong tiap orang tua agar bisa menjadi teman yang baik dan dapat dipercaya bagi anak-anaknya, terutama pada fase usianya yang paling menentukan (baca: fase anak-anak dan remaja).
Pada konteks kekinian, boleh jadi terjadinya banyak tragedi kekerasan di negeri ini, sebagai pangkal penyebabnya ialah karena pada tatanan keluarga kita, mungkin selama ini tidak memperhatikan dan tidak mendidik anak-anak di rumah secara lembut dan penuh kasih sayang. Sehingga dampaknya, bisa jadi keberadaan anak-anak kita itu akan menjadi sumber masalah bagi orang lain. Naudzubillah.
Lebih jauh, fenomena itu terjadi salah satunya disebabkan karena perlakuan orang tua yang tidak mendidik anak-anaknya tentang perlunya membangun sebuah kebenaran terhadap dirinya sendiri, termasuk di dalamnya bagaimana memperlakukan seorang anak secara proporsional. Sehingga pantas saja apa yang dikatakan Virgina Woolf, seorang penulis dari Inggris, "Jika Anda tidak mengatakan kebenaran tentang diri sendiri, Anda tidak dapat mengatakan kebenaran tentang orang lain".
Padahal, pola pendidikan semacam itu, yang diselimuti kasih sayang dan kelembutan ini akan menjadi kunci tercapainya derajat kualitas anak kita di kemudian hari. Dalam hal ini, Syekh Jamaluddin Mahfuzh mengungkapkan manfaat yang bisa didapat dari cara mendidik anak seperti itu. Pertama, dapat menghilangkan hambatan-hambatan dan mendekatkan jarak pemisah antara ayah dengan anak. Dengan demikian si anak merasa tidak menemukan kesulitan apa pun untuk bermusyawarah dengan ayahnya tentang masalah dunia dan kehidupan yang ia hadapi.
Kedua, dapat melahirkan kesiapan mental si anak untuk menerima nasehat dan pengarahan. Dan ketiga, dapat mengungkap kemampuan sebenarnya si anak dan tingkat kematangan akal serta mentalnya. Dengan demikian, ia bisa membatasi pengarahan atau beban secara proporsional, tanpa menambahi atau menguranginya.
Akhirnya, tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk tidak membangun keluarga dengan memperhatikan dan bersahabat dengan anak-anaknya dalam 'dekapan' kasih sayang dan kelembutan. Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah SAW berpesan, "Perhatikanlah anak-anakmu, dan didiklah mereka dengan baik." (HR. Ibnu Majah). Wallahu a'lam.

Read More..

Anak Adalah Amanah

Kondisi bangsa kita yang sedang sakit ini adalah sebuah cerminan bahwa keluarga-keluarga yang membentuk bangsa kita ini kurang sehat karena siapapun yang menjadi penyebab rusaknya negeri ini dulunya pasti anak-anak yang sempat dididik dalam sebuah keluarga. Dua hal yang bisa kita ambil hikmah mengapa negeri kita diuji seperti ini. Pertama, nila-nilai yang berlaku di keluarga-keluarga yang ada di bangsa kita tidak tepat. Kedua, sistem pendidikan yang diterapkan di negeri ini juga belum tepat, sehingga harus dievaluasi ulang.
Menyalahkan, mengutuk dan mencaci tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah. Kalau kita belum bisa mengubah negara, marilah kita mulai dari mengubah keluarga kita. Peran anak bagi orang tua adalah sebagai amanah, cobaan, lahan tafakur, investasi pahala, dan indikator kesuksesan dunia akhirat.
Pertama anak itu adalah amanah, bukan milik kita. Milik Allah segala yang ada di langit dan di bumi, termasuk anak-anak kita. Kita jangankan membuat anak, menggambar anak saja belum tentu sanggup, bahkan membuat satu helai saja rambut tidak sanggup. Bagusnya jangan membuat sombong dan kekurangannya jangan membuat minder, kemudian melihat anak orang lain jangan iri, karena semuanya milik Allah.

Umurnya Allah yang menentukan. Mati-matian kita ingin anak panjang umur, kita tak berdaya kalau pemiliknya akan mengambil. Walaupun penguasa negara, tak dapat menguasainya kalau Allah tak menghendaki. Yang penting bagi kita adalah menyikapi amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Kedua, anak sebagai cobaan (sudah diuraikan minggu kemarin).
Ketiga, anak sebagai lahan tafakkur. Alangkah bahagianya jikalau Allah mengaruniakan kepada kita hati yang bening. Gelas bening yang berisi air bening, jika ada satu butir debu saja di dalamnya, maka kita mudah melihatnya. Begitu pula orang tua yang memiliki hati yang bersih, kalau melakukan kesalahan, maka ia bisa merasakannya, tidak sibuk menyalahkan anak, tetapi sibuk mengevaluasi diri.
Alangkah beruntungnya orang yang berhati bersih, seperti gelas bening yang di dalamnya ada cahaya. Selain bisa menerangi seisi gelas, juga bisa menerangi sekitarnya. Kalau kita ingin selalu mendapatkan ilmu, maka rahasianya adalah bersihkan hati kita.
Begitupula orang tua yang berhati bersih, setiap kejadian apapun senantiasa menjadi ilmu yang merupakan cahaya bagi dirinya dan sekitarnya. Ilmu tidak datang dari orang yang lebih tua saja, bahkan bisa datang dari anak-anak kecil.

Betapa banyak yang bisa kita tafakuri dari perilaku anak-anak kita. Mereka jangan hanya dijadikan objek untuk mengekspresikan harapan kita kepada mereka, tetapi perilaku mereka pun harus menjadi pelajaran bagi kita. Banyak yang bisa kita renungkan dari sikap anak kecil itu, baik sisi positif maupun negatifnya.

Pertama, anak kecil itu tidak panik dengan rezekinya, tetapi mengapa setelah dewasa banyak yang menjadi licik bahkan ada yang korupsi. Kita tidak usah risau dengan rezeki. Yang harus dirisaukan itu benar tidaknya cara kita menjemput rezeki kita.
Kedua, anak kecil itu memiliki semangat pantang menyerah. Ketika anak belajar berjalan, dia jatuh bangkit. Tidak ada anak yang menyerah, hingga akhirnya bisa berjalan. Ini ilmu buat kita. Kegagalan itu bukan jatuh, tetapi kegagalan yang sebenarnya adalah kalau kita tidak pernah mau berbuat.
Ketiga, anak kecil itu pemaaf. Mereka begitu mudah untuk memaafkan dan berdamai, tetapi mengapa banyak orang yang semakin tua semakin pendendam.
Keempat, polos (apa adanya). Anak kecil itu tidak banyak beban dalam hidupnya karena mereka jujur sehingga merdeka hidupnya. Kita banyak menderita dalam hidup ini karena sering ingin kelihatan lebih baik dari kenyataan yang sebenarnya, sehingga malah menimbulkan masalah baru.
Selain itu, kita juga bisa menafakuri kelakuan jelek anak-anak kita untuk melihat apakah kita kekanak-kanakan atau tidak. Ada beberapa perilaku anak kecil yang jangan ditiru, misalkan anak kecil itu senang pamer. Ini banyak yang terbawa sampai tua.
Anak kecil juga suka memaksa dan ingin menang sendiri. Kalau mempunyai keinginan harus diikuti, jika tidak maka ia akan memaksanya tanpa mempedulikan apapun.
Menurut pengakuan beberapa koruptor kecil-kecilan mereka melakukannya karena dipaksa oleh istrinya. Ini perilaku anak kecil. Ya Allah, muliakan bangsa ini dengan Engkau muliakan keluarga-keluarganya. Cahayai rumah tangga bangsa ini dengan cahaya hidayah-Mu. Jadikan bangsa ini bangsa rahmatan lil alamiin, bukti dari kebenaran agama-Mu

Read More..