SELAMAT DATANG QI PERSONALSITE FORUM PEDULI KAWIN CERAI DAN HAK ANAK (FPKCH)LOTIM " CARE FORUM MARRY-DISVORCE AND CHILDREN'S RIGHT EAST LOMBOK" ANAK ADALAH GERBANG MASA DEPAN BANGSA. JAGA MEREKA, TAKE CARE...!!!!

Kamis, 27 Maret 2008

Profil FPKCH LOTIM


Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak (FPKCH) LOTIM
I. LATAR BELAKANG
Angka kawin cerai yang tinggi dan cenderung menjadi sesuatu yang dianggap biasa terutama di lingkungan masyarakat Lombok,berdampak buruk pada perempuan dan terabaikannya hak-hak anak. Hasil penelitian YKSSI dan PLAN International Lombok Timur menunjukkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kawin cerai adalah karena perkawinan usia muda yang secara fisik berdampak pada rentannya kesehatan perempuan dan secara psikis belum siap mental untuk membina rumah tangga sehingga mudah terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian dan yang banyak terjadi adalah perceraian dilakukan dibawah tangan.
Perilaku kawin cerai merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian untuk ditangani oleh berbagai pihak seperti pemerintah, LSM dan masyarakat untuk bersunguguh-sungguh menanggulangi maslah tersebut baik dalam bentuk penyadaran,penguatan lembaga yang ada agar dapat berfungsi efektif serta pembuatan aturan dan pelaksanaan aturan itu secara konsisten.
Melihat fenomena tersebut kemudian mendorong terbentuknya suatu forum yang dinamakan Forum Peduli Kawin Cerai dan Hak Anak yang beranggotakan kader-kader kesehatan reproduksi dan keder hak anak yang merasa sangat perihatin dengan kondisi yang ada di masyarakat mereka. Sekarang ini anggota FPKCH sebanyak 150 orang yang tersebar di delapan kecamatan yaitu kecamatan Swela, Peringgabaya,Aikmel, sakra Pusat ,Sakra Timur,Sakra Barat,Labuan Haji,dan kecamatan Wanasaba.

II. VISI,MISI dan PRINSIP
Visi
Menciptakan tatanan masyarakat yang mendukung terciptanya keadilan Gender dan pemenuhan hak-hak anak sehingga melahirkan generasi penerus yang berkwalitas dan berakhlakul karimah.
MISI
1.Memperjuangkan keadilalan gender
2.Meningkatkan kepedulian anak dan memperjuangkan pemenuhan hak anak
3.Mengurangi angka perceraian dan perkawinan dibawah umur
4.Mendorong terciptanya keharmonisan rumah tangga sebagai unit terkecil suatu negara
5.Advokasi

Prinsip
Kemitraan, Persahabatan, Kekeluargaan, Independen, Keadilan gender, dan kepentingan terbaik bagi anak.
III. RENCANA UMUM KEGIATAN
1. Sosialisasi mengenai dampak kawin cerai teutama terhadap anak ditingkat masyarakat , LSM, dan Pembuat Kebijakan.
2. Menjalin kerjasama dengan Instansi terkait dan memperkuat jaringan
3. Penguatan forum kedalam dengan pelatihan-pelatihan.
4. Melakukan advokasi terhadap permasalahan kawin cerai dan hak anak
5. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan.

IV. KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN

1.Mengadakan survey tentang kawin cerai yang bertujuan untuk mendapatkan data dasar jumlah angka kawin cerai yang riil dikecamatan Sakra dan kecamatan peringgabaya,data sebagai salah satu alat untuk melakukan advokasi permasalahan kawin cerai.
2.Sosialisasi dan penyadaran trerhadap dampak kawin cerai dilakukan melalui media cetak yaitu :
1.Buletin MEKAR tentang poligami dan kewin cerai sebagai bahan diskusi remaja dan kelompok informal masyarakat.
2.Khotbah nikah dan khotbah jum’at yang diberikan kepada para PPN,KUA dan Da’I untuk disampaikan pada saat pernikahan dan Shalat Jum’at.
3.Memperoduksi kaset untuk disiarkan di masjid atau Musholla dan disiarkan melalui stasiun Radio Lokal. Kaset-kaset tersebut juga diedarkan untuk masyarakat luas
4.Talk Show dengan Tuan Guru ( Tokoh Agama ) yang memiliki pengaruh besar pada masyarakat membahas tentang kawin cerai

5.Pentas seni yang mengangkakt masalah kawin cerai serta dampaknya terhadap anggota FPKCH serta anak-anak remaja dan orang tua korban kawin cerai.
6.Safarai Ramadhan yang dilakukan secara bergiliran disetiap masjid yang ada didesa atau didusun untuk membahas masalah kawin cerai dilihat dari sudut pandang Agama Islam
7.Merangkul masayarakat adat sasak untuk bersama-sama mencari solusi permasalahan kawin cerai dari persefsi budaya dan adat.

0 komentar: