Kekerasan guru terhadap murid di sekolah, baik fisik maupun nonfisik, dapat dikatagorikan sebagai kekerasan terhadap anak dan dilaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak berwajib. Mencetak calon pemimpin masa di dalam lembaga pendidikan formal tidak harus dengan cara-cara kekerasan.
Demikian terungkap dalam sarasehan pers tentang perlindungan anak di Selong, Senin (26/6) kemarin. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Lalu Saprudin, S.H., M.H., memaksa anak di bawah umur untuk turut membantu orangtuanya mencari nafkah, juga bentuk-bentuk kekerasan yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Lebih parah lagi, jika si anak tidak mengikuti kehendak orangtuanya, maka kata-kata makian dikeluarkan oleh orangtuanya.
Sebagaimana terungkap dalam sarasehan tentang anak yang digagas oleh Galang Anak Semesta (Gagas) Mataram, LPA Lotim dan PWI Perwakilan Lotim itu, sikap dan perilaku orangtua di rumah dan guru di sekolah akan sangat mewarnai sikap atau perilaku dalam tumbuh-kembang anak. ''Baik orang tua maupun guru di sekolah sedapat mungkin harus mengendalikan diri untuk tidak bertindak dan berucap kurang senonoh terhadap anak,'' ujar Saprudin.
Contoh kasus kekerasan guru di sebuah SD di Mataram beberapa waktu lalu, sedang para orangtua keberatan dan kasusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
''Di masa datang, tidak perlu terulang lagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak didik,'' tambah Zulkarnain dari Gagas, Mataram. Memberi contoh kekerasan non fisik dan bentuk-bentuk kekerasan fisik kepada anak-anak patut dikhawatirkan akan terbawa-bawa dalam masa pertumbuhan si anak.
Pada sarasehan tentang perlindungan anak yang juga melibatkan pembicara dari kalangan pers di Lotim, terungkap bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan perampasan hak anak tak disadari seringkali terjadi dalam tatanan kehidupan keluarga. (038)sumber suara NTB
Kamis, 27 Maret 2008
Kekerasan Guru terhadap Murid Tergolong Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar