Perjuangan untuk mempromosikan hak dan partisipasi anak dalam pembangunan adalah perjuangan yang tak henti- hentinya. "Hal ini dilatar belakangi oleh masyarakat yang secara teratur struktur sosial politik serta budaya yang telah memposisikan anak sebagai mahluk yang lemah dan tidak mempertimbangkan suara bahkan keberadaannya," ungkap Ketua Forum Peduli Perempuan dan Hak Anak Samawa (FORPPHAS), Nuaidah.
Pada kenyataannya jelas Nuaidah, harus diyakini bahwasanya anak laki- laki maupun perempuan memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi, gagasan, ide dan pandangan mereka dalam pembangunan, sesuai dengan pasal 10 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Peran orang dewasa dan pemerintah adalah memberi peluang dan dukungan serta kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam berbagai level termasuk dalam pembangunan daerah Sumbawa, terutama menyangkut kepentingan anak, dengan melihat kondisi anak saat ini semakin hari semakin mengkhawatirkan semua pihak dengan banyaknya kasus- kasus yang terjadi pada anak seperti pekerjaan anak, joki anak, TKW anak, pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak, tindak kekerasan lainnya, eksploitasi baik secara ekonomi dan hukum, dikriminasi dll. Oleh karena itu sudah saatnya semua pihak terutama Pemda Sumbawa dan jajarannya berupaya secara strategis dan sistematik dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak," tandas Nuaidah.
Selama ini lanjut Nuaidah, keterlibatan anak hanya sebagai obyek saja, tetapi saat ini perlu keterlibatan anak dalam menyusun kebijakan- kebijakan yang menyangkut kepentingan anak, sehingga FORPPHAS mengadakan kegiatan forum konsultasi anak yang diharapkan kedepan mampu berperan sebagai wadah penampungan aspirasi, ide, gagasan dan pendafat anak, disamping Pemda Sumbawa dan jajarannya dapat mengeluarkan kebijakan yang menyangkut kepentingan anak serta dapat melibatkan anak dalam penyusunana kebijakan, karenanya dialog konsultasi anak bekerjasama dengan yayasan Galang Anak Semesta (Gagas) Mataram dilaksanakan Selasa (hari ini 11/04) diikuti pemda dan segenap jajaran terkait, dengan menghadirkan 50 anak dari forum anak dari tingkat kecamatan, anak panti asuhan, anak berprestasi, anak dalam kondisi khusus, anak pesisir maupun Dewan Anak Samawa dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), paparnya.
Sumber : HU GAUNG NTB
Kamis, 27 Maret 2008
Penting, Perlindungan Terhadap Anak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar